PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG PADA MASA PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA DARURAT
Abstract
Hukum Tata Negara Darurat mengatur bagaimana hukum memberikan ruang bagi negara dalam menentukan kebijakan melalui instrumen hukum dalam kondisi yang mendesak, memaksa, dan telah mengganggu stabilitas negara maupun ketertiban umum. Kondisi darurat negara pada masa pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia menggunakan instrumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Tindakan pemerintah tersebut apakah telah berdasar pada konstitusi dan memenuhi indikator kondisi darurat akan dianalisis dalam penelitian ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis, yakni menganalisis hakikat keadaan darurat negara (state of emergency) sebagai dasar pembentukan perppu. Bahwa ketentuan hukum yang berlaku dan mengatur mengenai keadaan bahaya atau keadaan darurat ini adalah ketentuan pasal 12 dan pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Indonesia memilih tiga pendekatan utama pemberlakuan tindakan darurat dalam penanganan Covid-19, yaitu: 1) mengandalkan ketentuan dalam konstitusi yang mengatur mengenai keadaan darurat; 2) menggunakan undang-undang yang ada untuk memberikan dasar bagi tindakan darurat atau membentuk undang-undang baru; dan 3) pendekatan yang ambigu yang tidak memiliki dasar hukum yang eksplisit, seperti tindakan eksekutif yang tidak memiliki (atau tampaknya tidak memiliki) landasan hukum yang spesifik. Penetapan status darurat bencana nasional dan status kedaruratan kesehatan masyarakat merupakan opsi yang diambil pemerintah dalam menghadapai situasi darurat pandemi Covid-19. Pemerintah cenderung melihat bencana sebagai bagian yang terpisah keadaan bahaya berdasarkan Pasal 12 UUN NRI Tahun 1945.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, J. (2007). Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Press. Awal, M. M., Ludiana, T., & Ichsan, M. N. (2022). ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN WABAH COVID-19 SEBAGAI KEBIJAKAN DARURAT MENURUT HUKUM TATA NEGARA DARURAT. JURNAL ILMIAH LIVING LAW, 14(2), 168-181. Awal, M. M., Ludiana, T., & Ichsan, M. N. (2022). ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN WABAH COVID-19 SEBAGAI KEBIJAKAN DARURAT MENURUT HUKUM TATA NEGARA DARURAT. JURNAL ILMIAH LIVING LAW, 14(2), 168-181. Backer JA, Klinkenberg D, Wallinga J. (2020). Incubation period of 2019 novel coronavirus (2019-nCoV) infections among travellers from Wuhan, China. Journal of Eurosurveillance. 25(5), hlm.2 Bima, M. (2019). Implementation of State of Emergency Within The Constitutional Law System in Indonesia. Journal Diponegoro Law Review, 4(1), hlm.124 Grogan, Joelle. (2020). States of Emergency: Analysing Global Use of Emergency Powers in Response to COVID-19. European Journal of Law Reform. (22) 4, hlm.338 Hantoro, N. M. (2021). Evaluasi Kerangka Hukum Penanganan Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat (Evaluation of the Legal Framework for Handling the Covid-19 Pandemic in the Perspective of Emergency Constitutional Law). Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 12(2), hlm.206 Ilahi, B. K. & Haykal. (2021). Prinsip dan Dinamika Hukum Keuangan Negara Darurat Dalam Penganggulangan Pandemi Covid-19. Jurnal Rechtvinding, 10(1), hlm.3 Jacob, C. E. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Keadaan Darurat Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Lex Et Societatis, 7(6), hlm.63 Marzuki, Peter Mahmud, (2011). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenda Media, hlm.32 Michael, T. (2020). Hukum Tata Negara Darurat Corona di Indonesia. Jurnal Mimbar Keadilan, 13(2), hlm.167 Michael, T. (2020). Hukum Tata Negara Darurat Corona di Indonesia. Jurnal Mimbar Keadilan, 13(2), hlm.165-166 Nuh, M. (2011). Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Hukum 18(2), hlm.229 Nuh, M. (2011). Hakekat Keadaan Darurat Negara (State of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Hukum 18(2), hlm.233 Nuh, M. (2011). Hakekat Keadaan Darurat Negara (State of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Hukum 18(2), hlm.231 Sholichin Abdul Wahab, Analisis Kebijaksanaan, Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta, Bumi Aksara, 2008, Hal. 5-7 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Refbacks
- There are currently no refbacks.