Telaah Kedudukan Organisasi Kemasyarakatan dalam Sistem Ketatanegaraan ditinjau dari Asas Kedaulatan Rakyat
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Sarbini, N. (2011). Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Fajar Media
Press.
Suryadi, A. (2006). Rekonstruksi Civil Society: Wacana dan Aksi Ornop di
Indonesia. LP3ES Indonesia.
Jurnal
Amer, N. (2017). Analysis of Dissemination of Community Organizations in the
Perspective of Legal Countries. Jurnal Legalitas, 2–3.
Atip Latipulhayat. (2017). Due Process of Law. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum,
1.
Djuyandi, Y., Firdaus, M., & Hidayat, A. (2018). Peran Organisasi Kemasyarakatan
dalam Pengisian Jabatan Bada Pengawas Pemilu Yogyakarta: Studi pada
Peran Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Jurnal Wacana Politik, 3(2),
108–120.
Fahmi, K. (2010). Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam Penentuan Sistem Pemilihan
Umum Anggota Legislatif. Jurnal Konstitusi, 7(3), 119–160.
Hasanah, U. (2015). Memaknai Hakikat Kedaulatan Rakyat Dalam Ketatanegaraan
Indonesia. Jurnal Konstitusi, 1(1).
Noviawati, E. (2019). Perkembangan Politik Hukum Pemilihan Umum Di Indonesia.
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(1), 75.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.