Analisis Sistem Pemerintahan Berbasis Koalisi Partai Politik Berkaitan dengan Sistem Presidensial Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Dahlan Thaib. 2003. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo Perkasa
Jimly Asshiddiqie. 2011. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
Reformasi. Jakarta: Buana Ilmu Popular.
José Antonio Cheibub. 2007. Presidentialism, Parliamentarism, and Democracy.
New York: Cambridge University Press
Triwahyuningsih dan Abdurrahman Darojat. 2017. Hubungan Eksekutif-Legislatif
2009–2014. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Jurnal
Asep Nurjaman. 2017. “The End of Political Party in Indonesia: The Case of
Weakening Voter’s Loyality in the Local Level, Malang,” The Social Sciences
Volume 12, Nomor 2 2017
Fitra Arsil. 2017. “Stabilitas Sistem Presidensial Indonesia Melalui Pemilihan
Umum Serentak dan Presidential Tresshold”, Jurnal Ketatanegaraan, Volume
5 November 2017.
Idul Rishan. “Risiko Koalisi Gemuk dalam Sistem Presidensial di Indonesia”.
Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 27 Nomor 2, Mei 2020.
Scott Mainwaring. 1993. “Presidentialism, Multipartism, and Democracy: The
Difficult Combination”, Comparative Political Studies Journal Volume 26
Nomor 2 Juli 1993.
Sri Budi Eko Wardani. 2007. “Koalisi Partai Politik dalam Pemilihan Kepala
Daerah Secara Langsung: Kasus Pilkada Provinsi Banten Tahun 2006”. Tesis,
Jakarta: Program Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UI.
Veri Junaidi dan Violla Reininda. 2020. Relasi Presiden dan DPR dalam Pembentukan
Undang-Undang pada Sistem Pemerintahan Presidensial Multipartai. Jurnal
Jentera, Volume 3 Nomor 1 2020
Wawan Ichwanuddin. 2012. “Absennya Politik Pengawasan DPR Era Reformasi”.
Jurnal Penelitian Politik, Volume 9 Nomor 2, 2012.
Refbacks
- There are currently no refbacks.