EFEKTIVITAS SISTEM INFORMASI DESA SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DESA MANDONG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara lebih jelas tentang Pemanfaatan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa Mandong, Trucuk, Klaten guna mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat yang ada pada Pemerintahan Desa di Desa Mandong. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer yaitu melalui wawancara dengan Pemerintahan Desa Mandong. Sumber data sekunder yaitu buku, peraturan perundang-undangan, dan juga jurnal. Setelah data diperoleh dilakukan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan sistem informasi desa oleh Pemerintahan Desa di Desa Mandong belum maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperoleh faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan Sistem Informasi Desa.
Kata Kunci: Sistem Informasi Desa, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
ABSTRACT
This study aims to find out more clearly about the Utilization of Village Information Systems implemented by the Government of the Mandong Village, Trucuk, Klaten in order to realize an electronic government system in terms of Law Number 6 of 2014 concerning Villages, Government Regulation Number 43 of 2014 concerning Regulations Implementation of Law No. 6 of 2014 concerning Villages and also to find out the inhibiting factors that exist in the Village Government in Mandong Village. This research is a kind of descriptive empirical legal research with a qualitative approach. The data source comes from primary data sources, namely through interviews with members of the Mandong Village Government. Secondary data sources are books, laws and regulations, and also journals. After the data is obtained qualitative data analysis is done with an interactive model. The results showed that the utilization of the village information system by the Village Government in Mandong Village was not maximal in accordance with Law Number 6 of 2014 concerning Villages and factors that became obstacles in the implementation of the Village Information System were obtained.
Keywords: Village Information System, Electronic Government System.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara lebih jelas tentang Pemanfaatan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa Mandong, Trucuk, Klaten guna mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat yang ada pada Pemerintahan Desa di Desa Mandong. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer yaitu melalui wawancara dengan Pemerintahan Desa Mandong. Sumber data sekunder yaitu buku, peraturan perundang-undangan, dan juga jurnal. Setelah data diperoleh dilakukan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan sistem informasi desa oleh Pemerintahan Desa di Desa Mandong belum maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperoleh faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan Sistem Informasi Desa.
Kata Kunci: Sistem Informasi Desa, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
ABSTRACT
This study aims to find out more clearly about the Utilization of Village Information Systems implemented by the Government of the Mandong Village, Trucuk, Klaten in order to realize an electronic government system in terms of Law Number 6 of 2014 concerning Villages, Government Regulation Number 43 of 2014 concerning Regulations Implementation of Law No. 6 of 2014 concerning Villages and also to find out the inhibiting factors that exist in the Village Government in Mandong Village. This research is a kind of descriptive empirical legal research with a qualitative approach. The data source comes from primary data sources, namely through interviews with members of the Mandong Village Government. Secondary data sources are books, laws and regulations, and also journals. After the data is obtained qualitative data analysis is done with an interactive model. The results showed that the utilization of the village information system by the Village Government in Mandong Village was not maximal in accordance with Law Number 6 of 2014 concerning Villages and factors that became obstacles in the implementation of the Village Information System were obtained.
Keywords: Village Information System, Electronic Government System.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.