ANALISIS TERHADAP PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian hukum ini menganalisis dan mengkaji mengenai pembubaran organisasi kemasyarakatn dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian hokum ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat dekriptif. Pendekatan yang dilakukan yaitu melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan Hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah Studi kepustakaan serta analisis bahan hukum dalam penelitian hukum ini dilakukan dengan menggunakan metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi titik tekan peniadaan proses peradilan dalam rangkaian proses pembubaran organisasi kemasyarakatan. Padahal Penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan merupakan salah satu kunci atau pilar dalam negara hukum dan penegakan hak asasi manusia, mengingat organisasi masyarakat merupakan salah satu manifestasi hak konstitusional warga negara dalam bidang kebebasan berkumpul dan berserikat. Potensi kesewenang-wenangan pemerintah serta peluang tereduksinya kebebasan hak berkumpul dan berserikat menjadi terbuka semakin luas.
Kata Kunci : Organisasi Kemasyarakatan, Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan, Hak Asasi Manusia.
ABSTRACT
This legal research analyze and review the dissolution kemasyarakatn the human rights perspective. This legal research using descriptive normative research. The approach taken is through legislation approach and conceptual approaches. Sources of legal materials comprise a primary law and secondary law. While the legal materials collection techniques used is a literature study and analysis of legal materials in legal research was conducted using the method of deduction. Based on the results of this study indicate that the issuance of Act No. 16 of 2017 on Civil Society Organizations become a pressure point in the circuit negation of the judicial process the dissolution process of civil society organizations. Whereas the administration of justice to uphold law and justice is one of the key pillars of the state or law and human rights enforcement, given the civil society organizations is one of the manifestations of constitutional rights of citizens in the areas of freedom of assembly and association. Potential arbitrariness of government as well as its reduced opportunities right of freedom of assembly and association become more widely open.
Keywords : Civil Society Organizations, Dissolution Civil Society Organizations, Human Rights
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.