PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH POLEWALI MANDAR OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PANDANGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB)

Rahmawati Cici

Abstract

Dalam jurnal ini meneliti dan mengkaji pembentukan pereraturan daerah DPRD Polewali Mandar khususnya mengenai pembentukan peraturan daerah Polewali Mandar mengingat beberapa tahun terakhir ini, masih banyak peraturan daerah yang bermasalah bahkan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan DPRD Polewali Mandar sudah cukup baik. Pertama, DPRD Polewali Mandar sudah menggunakan beberapa dasar hukum mengenai pembentukan peraturan daerah yang berlaku saat ini sehingga mendapatkan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi khususnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan baik secara formil maupun material. Dari aspek materiil telah mencerminkan materi baik yang mencakup isi, bentuk maupun susunan yang disertai penjelasan atau naskah akademik. Adapun dari aspek formil telah dilakukan pembahasan melalui dua tingkat pembicaraan dan disetujui secara musyawarah mufakat oleh seluruh komisi dan fraksi DPRD serta pemda Polewali Mandar melalui rapat paripurna. Kedua, DPRD Polewali Mandar dalam pembentukan peraturan daerah telah menetapkan program legislasi daerah yang dikoordinasikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Sebanyak 16 raperda telah ditetapkan dengan perincian 4 raperda kelanjutan pembahasan dari tahun 2020, 7 raperda usul inisiatif dari pemda Polewali Mandar, dan 5 usul inisiatif dari DPRD Polewali Mandar.

Keywords

Fungsi Legislasi, Perda, DPRD, Dan Pemda Polewali Mandar

Full Text:

PDF

References

Journals:
Cekli Setya Pratiwi, Shinta Ayu Purnamawati, Fauzi, dan Christina Yulita Purbawati. 2016. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).
Dwi Murdaningsih, https://republika.co.id/berita/phf2wn368/dpd-temukan- banyak-perda-bermasalah diakses pada tanggal 9 Maret 2021, Pukul 11.10 WITA.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dd50ff8a7fba/perda-perda- bermasalah-hambat-investasi--siapa-salah/ diakses pada tanggal 9 Maret 2021, Pukul 11.13 WITA.
Lampiran Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.