UPAYA PEMERINTAH DAERAH KOTA SURAKARTA DALAM PEMENUHAN HAK ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Bidari Aufa Sinarizqi, Jadmiko Anom Husodo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan peran Pemerintah Daerah Kota Surakarta dalam memenuhi hak anak korban kekerasan seksual. Penelitian sosiolegal digunakan dalam penelitian ini, sehingga jenis dan sumber data terdiri dari primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data primer didapat melalui studi lapangan dan wawancara, sementara data sekunder didapat dari peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan jurnal. Teknik analisis menggunakan analisis data kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Surakarta telah berupaya dalam menyelenggarakan pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual dengan tersedianya suatu unit pelaksana teknis untuk memberi pelayanan terpadu. Namun dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah Kota Surakarta belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan perlindungan anak yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Beberapa sebab di antaranya adalah sumber daya manusia yang terbatas, kurangnya koordinasi dengan jejaring lembaga swadaya masyarakat, belum adanya pelembagaan yang kuat untuk pengawasan perlindungan anak, dan ketidakjelasan peraturan pelaksana untuk pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual di Kota Surakarta.

Keywords

Pemerintah Daerah Kota Surakarta; Pemenuhan Hak Anak; Kekerasan Seksual terhadap Anak

Full Text:

PDF

References

Buku:
Irianto, Sulistyowati & Shidarta. (2013). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Supeno, Hadi. (2010). Memahami Konvensi Hak-Hak Anak dan Undang- Undang Perlindungan Anak. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Artikel Jurnal:
Kilkelly, Ursula. (2019). The UN convention on the rights of the child: incremental and transformative approaches to legal implementation. The International Journal of Human Rights, 23(3), 323-337. Retrieved from https://doi.org/10.1080/13642987.2018.1558974.

Skripsi:
Sinarizqi, Bidari Aufa. (2021). Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual di Kota Surakarta. (Unpublished bachelor’s thesis) Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia.

Internet:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik
Indonesia. (n.d). Retrieved July 13, 2021, from Kemen PPPA RI website: https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2738/angka- kekerasan-terhadap-anak-tinggi-di-masa-pandemi-kemen-pppa- sosialisasikan-protokol-perlindungan-anak.
Kompas.com. (n.d). Retrieved July 16, 2021, from Kompas.com website: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/02/15540101/16-ruu- resmi-ditarik-dari-prolegnas-prioritas-salah-satunya-ruu-pks?page=all.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Walikota Nomor 27-F Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Surakarta

Refbacks

  • There are currently no refbacks.