Abstract
Pembentukan, pengahapusan, dan penggabungan kelurahan terkait dengan rencana pemekaran Kelurahan Jebres Kota Surakarta yang sedang berjalan. Selanjutnya mengkaji tentang dampak positif dan negatif yang akan terjadi atas rencana pemekaran Kelurahan Jebres Kota Surakarta pada aspek pelayanan publik dan aparatur pemerintahan.Penelitian hukum ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif, Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan cara mempelajari literatur dari buku, jurnal, artikel, dan bahan kepustakaan lainnya yang berkitan dengan masalah yang diteliti serta peraturan yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa rencana pemekaran Kelurahan Jebres Kota Surakarta ditinjau dengan pengaturan pembentukan kelurahan baru yang terdapat dalam Permendagri Nomor 31 Tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, belum memenuhi salah satu persyaratan pemekaran kelurahan yaitu syarat minimal luas wilayah dari kelurahan yang dimekarkan yaitu minimal 3 km2 dimana Kelurahan Jebres memiliki wilayah seluas 3,17 km2 yang akan dimekarkan menjadi 2 (dua) wilayah kelurahan yakni Kelurahan Jebres dan Kelurahan Kentingan dimana ketika pemekaran terjadi luas wilayah masing-masing kelurahan tersebut adalah kurang dari 3 km2. Dampak positif dari rencana pemekaran Kelurahan Jebres Kota Surakarta terhadap pelayanan publik dan aparatur pemerintahan antara lain;. Pertama, pelayanan publik menjadi lebih berkualitas dan memuaskan masyarakat; Kedua, meningkatnya efektifitas pelayanan kepada masyarakat; Ketiga, meningkatkan pengelolaan potensi daerah; Keempat, Penambahan sumber daya manusia aparatur pemerintah kelurahan yang berkualitas. Dampak negatif dari rencana pemekaran Kelurahan Jebres antara lain; Pertama, besarnya anggaran biaya pengadaan personel aparatur pemerintah dan sarana prasarana baru; Kedua, perubahan data administrasi kependudukan dan administrasi lainnya yang rumit; Ketiga, aparatur pemerintah yang baru cenderung belum terlalu menguasai dapat kewalahan untuk melayani masyarakat.
Keywords
Pemekaran Kelurahan, Kelurahan Jebres, Dampak, Pelayanan Publik, Aparatur Pemerintahan.
References
Buku :
Busrizalti. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Total Media.
Peter Mahmud Marzuki, 2005. Penelitian Hukum, Cet.6. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Saile, Said. Pemekaran Wilayah, 2009: Sebagai Buah Demokrasi di Indonesia.
Jakarta: Restu Agung.
Pustaka Maya :
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2007. Studi Evaluasi Pemekaran
Daerah. BAPPENAS. Jakarta.
Badan Pusat Statistik Kota Surakarta. 2020. Kecamatan Jebres Dalam Angka
2020. https://surakartakota.bps.go.id/publication, diakses pada tanggal 23
Maret 2021 pukul 11.20 WIB.
Tenrin, Rita Helbra. 2013. Pemekaran Daerah : Kebutuhan Atau Euforia
Demokrasi ? MENGAPA HARUS MEKAR. Kemenkeu. Jakarta.
Solopos. 2019. Ikuti Mojosongo, Kelurahan Jebres Solo Ajukan Pemekaran Wilayah. www.solopos.com, diakses pada tanggal 20 November 2020 pukul 16.05 WIB.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata
Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Kelurahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan