PERAN RESPONSIF MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PELARANGAN RANGKAP JABATAN WAKIL MENTERI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 80/PUU-XVII/2019)

Muhammad Anfasha Wirakusuma, Jadmiko Anom Husodo

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji Peran Responsif Mahkamah Konsitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 dalam uji materi ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan konstitusionalitas jabatan Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif (doktriner) dan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah telah berperan secara responsif dalam melakukan larangan rangkap jabatan Wakil Menteri pada jabatan di Badan Usaha Milik Negara. Peran responsif Mahkamah ditunjukkan dengan menggunakan model penafsiran hukum responsif terhadap ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat pada saat ini. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah telah merespon fakta sosial apabila tidak ada larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri sebagaimana Menteri akan berakibat menimbulkan dampak yang massif pada perubahan dimensi budaya kerja dalam sistem birokrasi. Rangkap jabatan dapat menyebabkan timbulnya conflict of interest yang tanpa sadar memberi ruang terjadinya tindak Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Keywords

Mahkamah Konstitusi; Rangkap Jabatan; Hukum Responsif

Full Text:

PDF

References


Buku:
Jadmiko Anom Husodo. 2019. Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi di Indonesia. Jakarta : Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
Kaka Alvian Nasution. 2014. Buku Lengkap Lembaga-Lembaga Negara. Yogyakarta : Saufa
Miriam Budiarjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Satjipto Rahardjo.2008.Membedah Hukum Progresif.Jakarta:Kompas
Sinamo Nomensen. 2010. Hukum Tata Negara Suatu Kajian Kritis Tentang Kelembagaan Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Jurnal:
Agus Riewanto. 2017. “Mewujudkan Hukum Berkeadilan Secara Progresif Perspektif Pancasila”. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum. Volume 2. Nomor 2.
May Lim Charity. 2016. “Ironi Praktik Rangkap Jabatan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume.13
Muhammad Azhar. 2015. “Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara. Notarius Volume 8. Nomor 2.
Pan Mohammad Faiz. “Teori Keadilan John Rawls (John Rawls Theory of Justice)”. Jurnal Konstitusi. Volume 6. Nomor 1.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Thaun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019.

INTERNET
Melisa Tenribali, 2017. “Rangkap Jabatan Berpotensi Korupsi” https://acch.kpk.go.id/id/artikel/amatan/859-rangkap-jabatan- berpotensi-korupsi diakses pada 28 Mei 2021 pukul 14.01).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.