ANALISIS IMPLEMENTASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) SEBAGAI SUMBER KEUANGAN UTAMA DALAM PENDANAAN KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM

Hardiansa Haruna, Maria Madalina

Abstract

Penulisan hukum ini mendiskripsikan dan mengkaji sistem pemilu
khususnya mengenai pendanaan kampanye parpol peserta pemilu yang masih
memiliki banyak kekurangan baik dalam pengaturan maupun pelaksanaannya,
serta menawarkan konstruksi hukum melalui rencana pemaksimalan APBN
sebagai sumber keuangan utama pendanaan kampanye parpol peserta pemilu di
Indonesia. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber hukum yang
digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen (studi kepustakaan). Teknik
analis baha hukum adalah menganalisis hasil penelitian dan pembahasan dengan menggunakan teori-teori yang terdapat dalam tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pendanaan kampanye di Indonesia masih jauh dari kata ideal. Yang mana dalam pelaksanannya, beberapa penyimpangan politik seperti praktek korupsi, politik uang, dan ketidakpatuhan terhadap laporan dana kampanye masih terus terjadi pada penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sehingga sudah seharusnya pengaturan pendanaan kampanye tersebut dilakukan perubahan dengan mengakomodir pemaksimalan APBN sebagai sumber keuangan utama pendanaan kampanye parpol peserta pemilu.


Keywords

Pemilihan Umum, Partai Politik, dan Pendanaan Kampanye

Full Text:

PDF

References

BUKU
Junaidi, Veri dkk. 2011. Anomali Keuangan Parpol: Pengaturan dan Praktek.
Jakarta: Kemitraan.
Muhtadi, Burhanuddin. 2018. A PhD thesis for the degree of doctor of philosophy
: “Buying Votes in Indonesia: Partisans, Personal Networks, and
Winning Margins”. The Australian National University.
Nassamacher, Karl-Heinz. 2001. Foundation for Democracy. Nomos
Verlagsgesellschaft: Baden-Baden.
Riwanto, Agus. 2016. Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia.
Yogyakarta: Thafa Media.
Riwanto, Agus. 2018. Desain Sistem Pemerintahan Antikorupsi. Malang: Setara
Press.Sukmajati, Mada dan Aditya Perdana, 2018. Pembiayaan Pemilu di Indonesia.
Jakarta: BAWASLU RI.
Supriyanto, Didik dan Lia Wulandari. 2013. Basa-Basi Dana Kampanye: Pengabaian Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Peserta Pemilu. Jakarta: Yayasan Perludem.

JURNAL DAN SUMBER LAINNYA
Delmana, Lati Praja, Aidinil Zetra, dan Hendri Koeswara. 2020. “Problematika dan Strategi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak 2019 di Indonesia”. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonnesia, Vol. 1 No. 2, Mei 2020.
Hermanto Rudi. 2020. “Problematika Pelaporan Dana Kampanye Pada Pemilu
Legislatif Tahun 2019”. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu
Indonnesia, Vol. 1 No. 2, Mei 2020.
IDEA International. 2002. Standar-standar Internasional Pemilu: Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu, Jakarta: IDEA International.
Laporan Hasil Pengawasan Penyampaian dan Gambaran BAWASLU terhadap
LPSDK Pemilu 2019.
Mietzner, Marcus. 2015. “Dysfunction by design: Political finance and corruption in Indonesia.” Critical Asian Studies. Vol 47. No. 4.
Pfeiffer, Silke. 2004. Vote Buying. TI Global Report.
Suryodiningrat, Meidyatama. 2004. Flirting with Democracy: Will Indonesia Go
Forward or Back?, Asia Program Special Report.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018
Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

Refbacks

  • There are currently no refbacks.