EKSISTENSI BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN POLEWALI MANDAR DALAM MENGAWASI PROSES KAMPANYE PADA PILKADA SERENTAK 2018 DI POLEWALI MANDAR

fitri awalia, Agus Riwanto

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi Badan Pengawas Pemilu dalam mengawasi proses kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar tahun 2018  serta mengkaji hambatan yang dialami  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Polewali Mandar dalam menjalankan tugas pengawasan proses kampanye. Jenis penelitian dalam penulisan artikel ini adalah empiris dan bersifat dekriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Eksistensi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Polewali Mandar pada pelaksanaan proses kampanye pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar tahun 2018 dilakukan dengan maksimal melalui beberapa tahapan yakni persiapan pengawasan dan tahapan pelaksanaan pengawasan yang terdiri dari pencegahan dan aktivitas pengawasan. Kemudian, dalam melaksanakan proses pengawasan masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Polewali Mandar menemui beberapa hambatan yakni kekuatan eksekutorial yang lemah dalam menertibkan alat peraga kampanye, waktu yang terbatas, kesenjangan persepsi penanganan pelanggaran pilkada oleh Badan Pengawas Pemilu dan penegak hukum lainnya, dan budaya hukum masyarakat yang cenderung apatis terhadap pengawasan masa kampanye pilkada.

Keywords

Negara Hukum, Pilkada Serentak, Badan Pengawas Pemilu.

Full Text:

PDF

References

Buku

Agus Riwanto, dkk. 2019. Perihal Penegakan Hukum Pemilu. Jakarta: Bawaslu.
Andina Elok Puri Maharani, dkk. 2016. Hukum Partai politik dan Sistem
Pemilu. Jakarta: Halaman Moeka Publishing.
Moh. Mahfud MD. 1999. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media.
Veri Junaidi. 2013. Pelibatan dan Partisipasi Masyaraakat dalam
Pengawasan Pemilu. Jakarta:Perludem.

Jurnal
Agus Hadiawan. 2009. “Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah Langsung di Provinsi Lampung (Studi di Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro dan Kota BandarLampung)”. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan Universitas lampung, Vol. 3. 673.
Didik Sukriono. 2009. “Menggagas Sistem Pemilihan Umum di
Indonesia”. Jurnal Konstitusi. Vol II. 1. 15.
Dimas Satrio Hutomo. 2018. “Peranan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Jawa tengah (Studi Kasus Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018-2023)”. Yogyakarta Universitas Islam Indonesia.
Mudiyati Rahmatunnisa. 2017. “Mengapa Integritas Pemilu Penting?”.
Jurnal Bawaslu. Vol 3. No 1. ISSN 2443-2539.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang pengawasan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019

INTERNET
Bawaslu. (2020, Agustus). LAPORAN-AKHIR-PILKADA-2018. ppid.sulbar.bawaslu.go.id: https://ppid.sulbar.bawaslu.go.id/wp-
content/uploads/2020/08/LAPORAN-AKHIR-PILKADA-
2018.docx.pdf Diakses 12 Oktober 2020 Pukul 01.33 WIB
KPU Polewali Mandar. Tahapan Utama pemilihan Bupati dan Wakil bupati 2018. http://kpu.polmankab.go.id/hal-tahapan-
pemilihan.html Diakses 11 Maret 2021 Pukul 09.31 WIB
Bawaslu Nias Selatan. Larangan dan Sanksi Hukum bagi Kepala Desa dan perangkat Desa yang terlibat Politik Praktis dan Kampanye. https://niasselatan.bawaslu.go.id/larangan-dan-sanksi-hukum- bagi-kepala-desa-dan-perangkat-desa-yang-terlibat-politik- praktis-dan-kampanye/# Diakses 10 Maret 2021 Pukul 20.05
WIB
Bawaslu Grobongan. Apa Larangan dan Sanksi Kampanye Pilkada
2020?. https://grobogan.bawaslu.go.id/apa-larangan-dan- sanksi-kampanye-pilkada-serentak-2020-2.html Diakses 10
Maret 2021 Pukul 21.13 WIB

Refbacks

  • There are currently no refbacks.