ANALISIS SIFAT PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU TERHADAP PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE DITINJAU DARI PERSPEKTIF PROFESIONALISME BIROKRASI DAN PELAYANAN PUBLIK
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Abdul Halim, 2014. Manajemen Keuangan Sektor Publik Problematika Penerimaandan Pengeluaran Pemerintah, Jakarta : Selemba Empat.
Agus Dwiyanto. 2006. Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik, Yogyakarta : Gadjahmada University Press.
Agung Kurniawan. 2005. Transformasi Pelayanan Publik, Yogyakarta :Pembaruan.
Cholisin, 2007. Pengantar Ilmu Politik (Introduction to Political Science), Jakarta : PT. Raja Grafindo.
International IDEA, 2006. Electoral Management Design: The International IDEA Handbook. Stockholm : International Institute for Democracy and Electoral Assistance.
Jimly Asshidiqie, 2013. Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu, Jakarta : Raja Grafindo.
Moeljarto Tjokrowinoto. 2001. Birokrasi Dalam Polemik, Yogyakarta : Pustaka Pelajar & Pusat Studi Kewilayahan.
Publikasi Ilmiah
Abdullah Karim, Dede Damaiyanto, 2015. “Profesionalisme Aparatur Dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Publik Di Kantor Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat”, Jurnal AdministrativeReform, Volume 3 Nomor 1.
Abd Rahim H Jangi, 2017. “Kedudukan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam Negara Demokrasi Berdasarkan Hukum”, Tesis, Universitas Islam Indonesia.
Rahman Yasin, 2019. “Etika Politik Dalam Pemilu: Peran DKPP Dalam Mewujudkan Pemilu Berintegritas”, Jurnal Etika dan Pemilu DKPP, Volume 5 Nomor 1.
Ridho Harta, Bambang Agus Diana, 2017. “Etos Kerja Profesionalisme Dalam Penyelenggaraan Birokrasi Pemerintahan”, Jurnal Manajemen PelayananPublikUniversitasPadjajaran, Volume 1 Nomor 1.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Peraturan DKPP Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Peraturan DKPP Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Internet
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, 2020. “DKPP Berhentikan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik”, https://dkpp.go.id/dkpp-berhentikan-anggota-kpu-ri-evi-novida-ginting-manik/(diakses pada tanggal 1 Maret 2021 pukul 17.05 WIB).
Refbacks
- There are currently no refbacks.