PENERAPAN TANGGUNG JAWAB KOMANDO DALAM MILITER PADA PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA
Abstract
This study examines how the implementation of command accountability in the military on gross human rights violations. This research is normative legal research is prescriptive. Types of legal materials include primary and secondary legal materials. Primary Legal Material: NRI Constitution 1945, Law No. 39 of 1999 on Human Rights, Law No. 26 of 2000 on Human Rights Courts, Association of Decisions pn, PT, MA in human rights cases. Secondary legal material: Textbooks written by legal experts, legal journals, research in the form of thesis and thesis, and scientific papers. The technique of collecting legal materials is obtained through literature studies through complaint report data, books, journals, and also directly through interviews. The results showed that the application of command responsibility in the military to gross human rights violations in Indonesia applies to crimes of genocide and crimes against humanity. The application of command accountability in the military to gross human rights violations in Indonesia is tried and decided based on the relationship between superiors and subordinates, between the perpetrator and the accused who has fulfilled the elements of involvement, relationship, and knowledge of the commander who has the authority to commit crimes committed by his subordinates. So if these elements are not met then one cannot be criminally prosecuted based on the doctrine of command responsibility.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Journals:
Asmara Nababan. 2004. “Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat: Belajar dari Pengalaman”. Jurnal HAM. Vol.2 No.2. Komnas HAM. Jakarta.
Benadito Rompas. 2017. “Tanggung Komandan Menurut Hukum Humaniter Internasional” Jurnal Hukum Lex Privaty Vol. V Nomor 2. Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Gheanina Prisilia Kaban. 2018. “Unsur-Unsur Tanggung Jawab Komando di Dalam Hukum Pidana Internasional (Studi Putusan The Prosecutor V. Jean Pierre Bemba Gombo/ICC-01/05-01/08)” Jurnal Ilmu
Hukum Alethea Volume 1 Nomor 2. Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga.
Mona Ervita. 2017 “Teori Pertanggungjawaban Komando (Command Responsibility): Studi Kasus Kurt Meyer di Pengadilan Militer Kanada) Universitas Indonesia. Jakarta.
Natsri Ashari. 2007 “Tanggung Jawab Komando Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia”. Jurnal Hukum Humaniter, Pusat Studi Hukum humaniter dan HAM (teras). Fakultas Hukum, Universitas Trisakti. Jakarta.
Shandy Victor Hezkia Mewoh 2019 “Tanggung jawab komandan akibat kesalahan yang dilakukan bawahan menurut hukum humaniter internasional”.
jurnal hukum Lex Et Societatis Vol. VII/No. 7. Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Sihombing. 2004. “Pertanggungjawaban Komando”. Jurnal HAM. Vol. 2 Nomor 2. Komnas HAM. Jakarta
Authored Books:
Abdul Azis Hakim. 2011. Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Anonim. Kontras. 2008. Reproduksi Ketidakadilan Masa Lalu Catatan Perjalanan Membongkar kejahatan HAM Tanjung Priok. Jakarta: Rinan Antartika
B. Hestu Cipto Handoyo. 2009. Hukum Tata Negara Ind6onesia, “Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi”. Jakarta: Universitas Atmajaya.
Eddy Djunaedi Karnasudirdja. 2003. dari Pengadilan Militer Internasional Nuremberg ke Pengadilan Hak Azasi Manusia Indonesia. Jakarta: PT. Tatanusa.
Eddy Djunaedi Karnasudirdja. 2006. Himpunan Putusan-Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Hak Asasi Manusia. PT. Tatanusa Jakarta
Hasnawi Haris. 2006. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Studi Kritis dengan Pendekatan Konseptual dan Statuta. Makassar: Badan Penerbit UNM.
Herry Purwanto. 2011. Persoalan di Sekitar Pelanggaran HAM yang Berat, Media Hukum Nomor 38/VI/2001. Yogyakarta: FH UGM
Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim. 1998. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia.Jakarta: PS HTN FH UI dan Sinar Bakti.
Moh. Mahfud MD. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Jogyakarta: Gama Media.
Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Predana
Suparman Marzuki. 2011. Robohnya Keadilan. Politik Hukum HAM Era Reformasi. Yogyakarta: Pusham UII
Titik Triwulan Tutik. 2007. Eksistensi, Kedudukan dan Wewenang Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan
Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Skripsi, Thesis, Disertasi
Rhugandaru Nhara S, 2018. “Eksistensi Tribunal Rakyat Internasional Untuk kejahatan Terhadap Kemanusiaan 1965 Dalam Dinamika Penegakan
Hukum Pidana Internasional”. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jember.
Hasnawi Haris, 2007. “Pertanggungjawaban Komando Atas Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Pada Pengadilan Hak Asasi Manusia”.
Disertasi. Program Pascasarjana, Universitas Airlangga. Surabaya.
Website
www.kontras.org/backup/buletin/indo/2002-06.pdf: Pengadilan Ham Timor-Timur Pelajaran Nurani Bagi Bangsa Indonesia Diakses pada 14 Januari 2021 Pukul 23.09 pusdok.elsam.or.id/progress-report-1-monitoring-pengadilan-hak-asasi-Manusia-kasus-tim-tim.: Monitoring Pengadilan Hak Asasi Manusia Kasus Tim-Tim. Diakses pada 14 Januari 2021 Pukul 23.30 WIB
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.Refbacks
- There are currently no refbacks.