PERSYARATAN CALON ANGGOTA DEWAN DIKAITKAN DENGAN UPAYA MENINGKATKAN KINERJA FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Ahmad Yani. 2011. Pasang Surut Kinerja Fungsi Legislasi. Jakarta: Rajawali Press.
Desmond J. Mahesa. 2013. DPR Offside Otokritik Parlemen Indonesia. Jakarta: Rakyat Merdeka Group.
Jimly Asshiddiqie. 2015. Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Cetakan ke-8. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Reni Dwi Purnomo. 2005. Implementasi Sistem Bikameral dalam Parlemen Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
JURNAL
H. Harahap, S.S, Agung, B. Ginting, D.S. Gani. 2012. “Perilaku Komunikasi Anggota Komisi IV DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pertanian tahun 2010”. Jurnal Komunikasi Pembangunan Vol 10 No. 1, Februari 2012. Bogor: Universitas Pertanian Bogor.
Inna Junaenah. 2013. “Filosofi Kriteria Pembentuk Undang-Undang: Refleksi Persyaratan Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat”. Jurnal Konstitusi. Vol. 13 No. 1 Januari-Juni 2014.ISSN 0853-2265.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
INTERNET
Badan Pembinaan Hukum Nasional.2015. bphn.go.id, diakses pada 16 Maret 2016 Pukul 08.01 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.