URGENSI DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN DALAM MENJAMIN KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
This article aims to analyze the urgency of decentralization, deconcentration and co-administration as the regional autonomy principle of NKRI. This research is a prescriptive normative research using literature study. The results show that decentralization, deconcentration and co-administration are very important to maintain the integrity of NKRI. These three principles become the bridge of regional independence under the guidance and supervision by the central government, so the government is not centered on one side and on the other side, the region also not "liberated" as states within a federal state.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Bagir Manan. 1994. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
________. 2004. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta : Penerbit Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII.
Hanif Nurcholis. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta : PT. Grasindo.
M. Laica Marzuki. 2006, Berjalan-Jalan di Ranah Hukum.Jakarta : Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Ni’matul Huda. 2010. Hukum Pemerintahan Daerah (Cet. II). Bandung : Penerbit Nusa Media.
Sadu Wasistiono dan Yonatan.2009. Meningkatkan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Bandung : Fokus Media.
Siswanto Sunarno, 2009. Hukum Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.
Utang Rosidin, 2015. Otonomi Daerah dan Desentralisasi.Bandung : Pustaka Setia, Bandung.
Jurnal dan Karya Ilmiah:
Andi Pitono. 2012. “Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.Jurnal Kebijakan Publik (Volume 3, Nomor 1, Maret 2012).
E.Koswara. 1999.“Otonomi Daerah yang Berorientasi kepada Kepentingan Rakyat”,(Makalah), Malang: Universitas Brawijaya.
Tim BPHN. “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah”.(Naskah Akademik) Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Internet
J. Nadeak, 2015, “BAB II Pengaturan Fungsi Pengawasan Anggota DPRD Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pemerintahan Daerah”, dalam repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/44352/3/Chapter%20II.pdf2011, hlm. 6. Diakses pada tanggal 1 Februari 2016, pukul 22. 30 WIB.
Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan DaerahLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).
Refbacks
- There are currently no refbacks.