ANALISIS LARANGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK BAGI PENGURUS RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK POLITIK SEBAGAI PRINSIP HAK ASASI MANUSIA
Abstract
This study analyzes and examines the prohibition of political party membership for RT and RW management which is then reviewed in the perspective of political rights. This research is a prescriptive and applied normative legal research to analyze the ban on political party membership for RT and RW officials and to provide an ideal arrangement recommendation for the prohibition phrase in order to create neutrality for the institution without eliminating public participation in democracy. This study uses primary data in the form of literature study results and secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials.
This research shows that regulating the prohibition for RT and RW management to be affiliated with political parties is an effort to maintain the neutrality and independence of the institution in carrying out its functions specifically in community empowerment. Political rights in principle are included in the rights that can be deducted in certain cases so that the regulation of the ban does not completely harm the political rights of citizens.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Agus Dwiyanto. 2005. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press : Yogyakarta
Dwi Budi Sulistiyana dan Gotfridus Goris Seran. 2016. Pengelolaan Konflik Kepentingan. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Gedung Dwiwarna KPK : Jakarta
Nasikun. 1993. Sistem Sosial di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada : Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desan dan Lembaga Adat Desa
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pengurus Rukun Warga dan Rukun Tetangga
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Jurnal
Mohammad Ryan Bakry. 2010. Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Konsep Good Governance di Indonesia. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Yulia Netta. 2013. Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hak Asasi Manusia. Monograf: Negara Hukum Kesejahteraan. Vol. I. PKKPUU: Fakultas Hukum Universitas Lampung
Ramlan Bilatu. 2015. Netralitas Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Tahun 2015 (Suatu Studi Tentang Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 di Desa Bualemo B Kecamatan Bualemo). Jurnal Politico Vol. 5. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi.
Internet
https://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/15/mendagri-boleh-kampanye-asal-atas-nama-pribadi-bukan-sebagai-ketua-rt (diakses pada tanggal 10 Oktober 2019 pukul 1:00 WIB)
https://indopos.co.id/read/2018/11/21/156127/larangan-rt-dan-rw-nyaleg-diprotes/ (diakses pada 10 Oktober 2019 pukul 1:13 WIB)
https://www.jpnn.com/news/aturan-baru-ketua-rt-rw-dilarang-ikut-parpol (diakses pada 11 Oktober 2019 pukul 15:25 WIB)
Refbacks
- There are currently no refbacks.