Koalisi Partai Politik Dan Prinsip Checks and Balances : Tinjauan Konstitusionalitas Atas Hubungan DPR Dan Presiden Pasca Amandemen UUD 1945
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal Ilmiah:
Abdillah, R.,Octavianingsih,Y., &Rahayu ,I (2025). Kedudukan menteri sebagai kader partai politik dalam sistem presidensial Indonesia: Antara loyalitas partai dan tanggung jawab konstitusional. At-Taklim :Jurnal Pendidikan Multidisiplin ,2(6), 156-165.
Kusum et, Al. (2017). “Hubungan Fungsional Antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dalam Bidang Pengawasan di Indonesia menurut UUD 1945”. Jurnal Bina Mulia Hukum. Vol. 2 No. 1
Asshiddiqie,J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara.Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Ardiansyah,et al. (2024). “Politik Hukum Penataan Koalisi partai politik dalam sistem presidensial. Jurnal Hukum Universitas Dharma Agung.
Elviandri. Et al. (2023). “Quo vadis Presidential Threshold Dan Koalisi Partai Politik Dalam Sistem Presidensial Di Indonesia. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum,12(2),458-470.
Wardhani, L.C (2019). Pengaruh Koalisi Partai Politik terhadap pelaksanaan sistem presidensial di Indonesia. Justitia : Jurnal Hukum,3(2),256-268,Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Hanan, A., & Busahwi (2021). “Problem politik cabinet koalisi : konflik kepentingan hingga konflik internal partai politik . Kabilah: Journal of social community ,6(2),49-69.
Rishan I. (2020). “Koalisi gemuk dalam sistem presidensial. Jurnal Hukum Ius Quia iustum,27(2).
Lestari,A.D. (2022) Sistem multipartai dan presidensialisme Indonesia . Jurnal Sains Sosio Humaniora.
Ardiansyah ,Elviandri,Yulianingrum, A.V ., & Alhadi,M.N (2024). Politik hukum penataan koalisi partai politik dalam sistem presidensial dan implikasinya terhadap good government dan clean government. Jurnal Hukum Universitas Darma Agung.
Kusuma,S. B.,Jayadi ,H .,Basniwati ,A.D., & Fallahiyan ,M.A. (2024). Hubungan fungsional antara DPR dan Presiden dalam bidang pengawasan di Indonesia menurut UUD 1945. Jurnal Diskresi ,3(1) ,94-10
Kusuma,S. B.,Jayadi ,H .,Basniwati ,A.D., & Fallahiyan ,M.A. (2024). Hubungan fungsional antara DPR dan Presiden dalam bidang pengawasan di Indonesia menurut UUD 1945. Jurnal Hukum ,Universitas Mataram
Junaidi ,V .,& Reininda ,V. (2020). Relasi Presiden dan DPR dalam pembentukan undang-undang pada sistem pemerintahan presidensial multipartai. Jurnal KODE Inisiatif.
Hardjanti .D.K. (2023) Mengkaji ulang pembatasan kekuasaan presiden dan penguatan kekuasaan DPR dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Jurnal Hukum Universitas Atma jaya Yogyakarta.
Ghafur , J .(2023). Pengaruh koalisi partai politik terhadap pembentukan cabinet professional (zaken cabinet) di Indonesia . Proceeding APHTN-HAN. Ghalia di Indonesia.
Rusnailah (2023) Politik hukum pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Yudhistira : Jurnal Hukum Kalimasada Group
Afrizal,M.,Tagung ,M.F.,Romadhoni,M.A.P.,& Rasmawan ,D.P.(2024). Politik hukum penataan koalisi partai politik dalam sistem presidensial dan implikasinya terhadap Good Government dan Clean Government. Jurnal Hukum Universitas Darma Agung.
Sagala, C.S. T. (2025).Dinamika koalisi partai politik di balik demokrasi ke Indonesian : Oposisi menjadi ancaman ? Veritas et justitia , 11(1), 171-197.
Zahra, N. Ramadani, R. (2023). Analisis Yuridis terhadap Undang-Undang No.18
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. (1945) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia . (2011) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Republik Indonesia. (2014) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD,dan DPRD (UU MD3) .
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia . (2024) . Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024
Refbacks
- There are currently no refbacks.








