Kebijakan Penghentian Transaksi Rekening Tidak Aktif oleh PPATK dalam Perspektif Hukum Tata Negara
Abstract
This study examines the constitutionality of the policy undertaken by the Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) to temporarily halt transactions on dormant accounts, implemented on a mass scale beginning in May 2025. As an independent state institution established under Act No. 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering, PPATK occupies a unique constitutional position—its authority is defined by statute rather than explicitly by the 1945 Constitution. This study addresses three constitutional questions: whether PPATK’s blanket blocking policy is consistent with the constitutional rights of citizens under Article 1(3), 28D(1), and 28H(4) of the 1945 Constitution; whether the blocking mechanism satisfies the principle of proportionality; and what constitutes an ideal model of legal protection for affected customers. Employing normative-doctrinal legal research methodology with statute and conceptual approaches, supplemented by a comparative legal study of three jurisdictions the United States, Germany, and Australia this study finds that the mass blocking of dormant accounts without individual verification violates all three constitutional provisions and fails to satisfy the three cumulative stages of proportionality analysis: suitability (Geeignetheit), necessity (Erforderlichkeit), and proportionality stricto sensu. PPATK’s blanket policy further violates procedural requirements established in its own implementing regulation (Peraturan PPATK No. 18/2017) and contradicts the presumption of innocence principle. Drawing on comparative analysis, this study proposes an ideal four-pillar model of legal protection: (1) normative certainty through statutory definition and maximum time limits; (2) standardized mandatory notification; (3) multilayered objection mechanisms through administrative and judicial channels including the State Administrative Court (PTUN); and (4) an independent alternative dispute resolution body modeled on the Australian Financial Complaints Authority (AFCA).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku dan Jurnal Ilmiah:
Atmasasmita, R. (2016). Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–23.
Farah, F.M., Widya, U., dan Malang, G. (2025). Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Tinjauan Keseimbangan Antara Perlindungan Keuangan dan Hak Asasi Manusia. ACADEMOS: Jurnal Hukum & Tatanan Sosial, 4(2), 39–49.
Habibullah, M., et al. (2025). Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Hukum Tatanegara. Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(2), 83–103.
Hadjon, P.M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Harjono. (2009). Transformasi Demokrasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Hermawan, A.S. (2022). Penerapan Asas-Asas Hukum Administrasi Negara Dalam Instrumen Pemerintahan Yang Baik. Education Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 2(3), 58–67.
Huda, N. (2015). Hukum Tata Negara Indonesia. Rajawali Pers.
Indriati, M.F. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius.
Karso, A.J. (2025). Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK: Jurus Antisipasi Memotong Rantai Mengakarnya Judol di Indonesia. CV. Eureka Media Aksara.
Kusnadi, M., dan Wijaya, A. (2021). Hak Milik dalam Konstitusi Indonesia: Perlindungan, Pembatasan, dan Kompensasi. Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 201–225.
Mahfud MD, M. (2001). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Rineka Cipta.
Mahfud MD, M. (2007). Perdebatan Hukum Tata Negara: Pasca Amandemen Konstitusi. Rajawali Pers.
Manan, B., dan Harijanti, S.D. (2015). Memahami Konstitusi: Makna dan Aktualisasi. Rajawali Pers.
Marbun, S.F., dan Mahfud MD, M. (2000). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty.
Marzuki, P.M. (2014). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Maskur, et al. (2025). Kedudukan Lembaga-Lembaga Negara Independen dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Tana Mana, 6(2), 66–74.
Mawardin. (2022). Analisis Fungsi PPATK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi, 4(1), 32–41.
Oktavianingrum, F.N., dan Bupu, M.I.R. (2026). Analisa Hukum Kewenangan PPATK terhadap Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant Ditinjau dari Prinsip Fiduciary Duty Dalam Hubungan Bank dan Nasabah. Jurnal Serambi Hukum, 19(02), 1–9.
Prayogo, I., dan Sugianto. (2025). Mata Rantai Transaksi dan Perkembangan Judi Online. Jurnal Soshum Insentif, 8(1), 36–48.
Putra, R.P., dan Lyanthi, M.E. (2024). Kewenangan PPATK dalam Mencegah dan Memberantas Transaksi Keuangan Mencurigakan Hasil Tindak Pidana pada Perjudian Online. TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(2), 320–336.
Rahmadan, D., Rizky, W., dan Husin, M.S. (2025). Polemik Kebijakan PPATK dalam Pemblokiran Rekening Dormant. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, 14(2), 172–190.
Rezki, M.G.F., dan Miars, F.R.D. (2025). Paradoks Legalitas terhadap Pemblokiran Rekening dan Batas Kekuasaan Negara. Lex Et Lustitia Universitas Moch. Sroedji Jember, 2(2), 77–85.
Rialdo, W., Lisa, M., dan Gusman, B. (2025). Studi Perlindungan Hukum terhadap Kebijakan Rekening Tidak Aktif dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. MALAKA LAW REVIEW, 2(2), 53–59.
Ridwan, H.R. (2018). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Rajawali Pers.
Simatupang, R.S.A. (2025). Kepastian Hukum pada Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Edukasi Hukum, 4(1), 18–22.
Sutrisno, A. (2025). Peran Hakim dalam Mewujudkan Due Process of Law pada Sistem Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(1), 17–28.
Syarif, N., Januri, J., dan Saribu, E.L.D. (2024). Perlindungan Hak-Hak Tersangka melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Sistem Peradilan Pidana. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 3(02), 112–120.
Wiyono, R. (2007). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Sinar Grafika.
Wulandari, A., dan Wiraguna, S.A. (2025). Problematika Penerapan Prinsip Due Process of Law dalam Hukum Acara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(2), 52–63.
Zweigert, K., dan Kötz, H. (1998). An Introduction to Comparative Law (edisi ke-3). Clarendon Press.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 100/PUU-X/2012.
Refbacks
- There are currently no refbacks.








