Sistem Pemilihan Umum Distrik sebagai Alternatif Reformasi Pemilu di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Argoebie, B., Umar, M. R., & Wulandari, L. (2025). Evaluasi sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia dan dampaknya terhadap fragmentasi partai di Pemilu 2024. Jurnal Politik Indonesia (Indonesian Journal of Politics), 11(1), 79–95.
Bovens, M. (2007). Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework. European Law Journal, 13(4), 447–468.
Kristanto, L., & Sosilowati, T. (2024). Analisis penggunaan sistem proporsional tertutup dalam pesta demokrasi 2024. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 102–111.
Mone, E. W., Yohanes, S., & Udju, H. R. (2023). Problematika sistem pemilihan proporsional terbuka dan tertutup dari perspektif prinsip kedaulatan rakyat. Jurnal Hukum Bisnis, 12(5), 1–7.
Riwanto, A. (2015). Korelasi pengaturan sistem pemilu proporsional terbuka berbasis suara terbanyak dengan korupsi politik di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 4(1), 89–102.
Riwanto, A., & Aulia, K. (2019). Tentang sistem pemilu proporsional terbuka terbatas pada pemilu legislatif 2019. Res Publica, 3(1), 91–101.
Isharyanto. (2016). Kedaulatan Rakyat dan Sistem Perwakilan Menurut UUD 1945. Surakarta: Pusat Pengkajian Pancasila dan Otonomi Daerah.
Lijphart, A. (1994). Electoral Systems and Party Systems: A Study of Twenty-Seven Democracies, 1945–1990. Oxford: Oxford University Press.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Pitkin, H. F. (1967). The Concept of Representation. Berkeley: University of California Press.
Reynolds, A., Reilly, B., & Ellis, A. (2016). Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru International IDEA. Jakarta: Perludem.
Saldi Isra. (2017). Pemilu dan Pemulihan Daulat Rakyat. Jakarta: Themis Publishing.
Sartori, G. (1997). Comparative Constitutional Engineering: An Inquiry into Structures, Incentives and Outcomes (2nd ed.). New York: New York University Press.
Schedler, A. (1999). Conceptualizing Accountability. Dalam A. Schedler, L. Diamond, & M. F. Plattner (Ed.), The Self-Restraining State: Power and Accountability in New Democracies (hlm. 13–28). Boulder: Lynne Rienner Publishers.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Refbacks
- There are currently no refbacks.








