Upaya Penguatan Pengawasan Terhadap Hakim Kosntitusi Untuk Memastikan Independensi Kekuasaan Kehakiman

Alfi Suryo Koesuma

Abstract

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji Upaya penguatan pengawasan Hakim Konstitusi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian hukum doktrinal merupakan suatu proses untuk menemukan kaidah hukum, asas hukum, dan doktrin hukum dalam rangka menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian hukum ini memandang hukum sebagai seperangkat kaidah dan norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, konsep ini akan difokuskan pada Peninjauan atau melakukan penelitian tentang perkembangan norma pengawasan hakim konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan artinya dilakukan dengan cara mengkaji seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan hukum yang diteliti, pendekatan kasus artinya dilakukan terhadap kasus atau perkara yang terkait dengan beberapa putusan MK yang berimplikasi terhadap kewenangan pengawasan KY, dan pendekatan konseptual bertolak dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya penguatan pengawasan Hakim Konstitusi melalui lembaga eksternal karena terhambat oleh beberapa putusan MK yang menyatakan KY tidak memiliki kewenangan sebagai lembaga pengawasan eksternal. Penelitian ini bertujuan untuk mencari solusi yang menjawab kebutuhan kewenangan lembaga eksternal dalam pengawasan Hakim Konstitusi agar tercipta mekanisme pengawasan yang lebih komprehensif dan efektif, dengan melibatkan unsur eksternal yang independen, sehingga dapat menjaga independensi dan imparsialitas Mahkamah Konstitusi.

Keywords

Supervision; Strengthening; and Constitutional Judges

Full Text:

PDF

References

Journals:

DJ, YUSRIZAL. 2018. “NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS MENURUT KONSTITUSI (UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945).” Menara Ilmu: Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah 12(1).

Faza, Qinthara Nur, Rezya Aprilia Nylam Fitriani, dan Oemar Attallah. 2023. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Sebagai Aktualisasi Negara Hukum Dan Demokrasi.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3(2):2538–50.

MD, Mahfud. 2011. “Membangun Sistem Pengawasan Dan Meneguhkan Independensi Hakim Konstitusi, Makalah Seminar Kerjasama FH UII dengan Hans Seidel Foundation(HSF).”

Nasution, Hilmi Ardani. 2020. “Penguatan Fungsi Komisi Yudisial Dalam Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Magister Hukum: Hukum Dan Kesejahteraan 1:13–21.

Ramadan, Wahyu Aji, Irma Aulia Pertiwi Nusantara, dan Tanti Mitasari. 2022. “Reformulasi pengawasan Mahkamah Konstitusi demi meningkatkan efektivitas penegakan kode etik hakim konstitusi.” Jurnal Studia Legalia 3(02):21–43.

Simamora, Janpatar. 2015. “Comparison of constitutional court authority between Indonesia and South Korea.” Jurnal Dinamika Hukum 15(3):331–38.

Tandi, Dylan, Rr Ani Wijayati, dan Nanin Koeswidi Astuti. 2024. “Urgensi Lembaga Pengawas Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Hakim Konstitusi yang Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.” Jurnal Kolaboratif Sains 7(3):1210–16.

Authored Books:

MM Peter. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

PM Marzuki. 2008. Penelitian Hukum, Cet. Jakarta: Kencana.

PM Marzuki. 2011. Penelitian Hukum, cetakan ke-11. Jakarta: Kencana.

Legal Documents

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

PMK No 11 Tahun 2024 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 pada tanggal 23 Agustus 2006

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor MK No. 1-2 /PUU-XII/2014 pada tanggal 13 Februari 2014

Refbacks

  • There are currently no refbacks.