Analisis Tinjauan Dokumen RPJM Desa Sidoharjo, Gunungkidul, DI Yogyakarta 2016-2021

Surani Hasanati, Raden Rijanta, Agus Joko Pitoyo, Adina Muliawati

Abstract

Pembangunan merupakan sebuah proses terencana yang digunakan untuk mengingkatkan kondisi soaial, ekonomi, dan lingkungan. Pembangunan desa dilakukan berdasarkan dokumen pembangunan, seperti RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). RPJMDes Desa Sidoharjo Kecamatan Tepus tahun 2016 – 2021 disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Gunungkidul. Namun, proses perencanaan dokumen RPJMDes memiliki banyak tantangan dan hambatan sehingga dokumen yang dihasilkan dapat memiliki keetidaksesuaian, baik secara teknis maupun substantif. Hal ini menyebabkan perlu adanya pengkajian ulang terhadap RPJMDes Desa Sidoharjo Kecamatan Tepus tahun 2016–2021. Review terhadap RPJMDes tersebut dilakukan untuk mengetahui isi atau komponen yang termuat dalam RPJMDes serta menemukan beberapa hal yang kurang sesuai pada beberapa peraturan perundang-undangan dan NSPM (Norma, Standar, Pedoman, dan Manual). Hasil penelitian menunjukkan RPJMDes Desa Sidoharjo tahun 2016-2021 sudah selaras dengan RPJMD Kabupaten Gunungkidul tahun 2016- 2021, tetapi juga tidak terlepas dari beberapa kekurangan, baik teknis maupun substansi.

Keywords

Kabupaten Gunungkidul; Kalurahan Sidoharjo; Kapanewon Tepus; Review RPJMDes; RPJMDes

Full Text:

PDF

References

[1]Hasanati S, Rijanta R, Pitoyo A. Literature Reviews: Gender And Rural Development. Sumatra Journal of Disaster, Geography and Geography Education 2021;5:72–6. https://doi.org/10.24036/sjdgge.v5i1.355.

[2]Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa 2014.

[3]Atmojo ME, Sulaksono T. Pendampingan Penyusunan RPJMDES Kalurahan Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman. Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat, 2022.

[4]Harun NI. Pendampingan Penyusunan RPJMDes dan Pengelolaan BUMDes di Desa Dulukapa Kec. Sumalata Timur Kab. Gorontalo Utara. Insan Cita: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2019;1. https://doi.org/10.32662/insancita.v1i2.743.

[5]Sukriono D. Penyusunan dan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 2021;6:92. https://doi.org/10.17977/um019v6i1p92-100.

[6]Nilamsari N. Memahami Studi Dokumen dalam Penelitian Kualitatif. WACANA: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi 2014;13:177–81.

[7]Purwandari GFP. Perencanaan Partisipatif Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Di Kabupaten Pangandaran. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 2018;4:87–93.

[8]Pemerintah Desa Sidoharjo. Peraturan Desa Sidoharjo Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2016 - 2021 2016.

[9]Althusius AA, Herwangi Y, Sarwadi A. Keterkaitan RPJMDes Terhadap RPJMD Kabupaten. UNEJ E-Proceeding 2018:514–23.

[10]Sumarauw RDF, Manossoh H, Warongan JDL. Analisis Pelaksanaan Dan Pelaporan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Di Desa Bolangitang Kecamatan Bolaang Itang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi 2019;7.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.