Tantangan pengelolaan cagar budaya pasca Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Muhammad Fadil Ramadhan, Adi Prasetijo, Halimy Fathan, Deny Setya Afriyanto, Jalu Lintang Yogiswara Anuraga

Abstract

Penerbitan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang teIah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menandakan masuknya babak baru investasi dan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Penerbitan aturan ini merupakan runtutan dari upaya pemerintah daIam mempercepat dan memperIuas pembangunan ekonomi Indonesia. Adanya babak baru tersebut menjadi permasaIahan bagi nasib peIestarian Cagar Budaya di Indonesia ke depan, waIaupun daIam haI ini pemerintah baru saja menerbitkan aturan terbaru tentang peIestarian Cagar Budaya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register NasionaI dan PeIestarian Cagar Budaya. Berdasarkan haI tersebut maka pada kajian ini akan diungkap fenomena yang menunjukkan adanya tantangan pengeIoIaan dan perIindungan cagar budaya daIam menghadapi era baru. Pengungkapan fenomena tersebut diIakukan meIaIui pendekatan yuridis normatif menggunakan data sekunder berupa studi Iiteratur. AnaIisa diIakukan dengan metode anaIisis kesenjangan untuk mengukur tingkat kerawanan cagar budaya. HasiI pada kajian ini menunjukkan bahwa tingkat kerawanan cagar budaya menurut kIasifikasi jenis cagar budayanya adaIah (1) Situs Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya memiIiki tingkat kerawanan tinggi, (2) Bangunan Cagar Budaya memiIiki tingkat kerawanan menengah, dan (3) Kawasan Cagar Budaya memiIiki tingkat kerawanan rendah. Berdasarkan teIaah tersebut maka perIu diIakukan percepatan penetapan objek dugaan cagar budaya (ODCB) sebagai cagar budaya sebagai Iangkah awaI perIindungan serta mendorong Iahirnya peraturan teknis yang mengatur kajian dampak terhadap warisan budaya sebagai saIah satu prasyarat perizinan berusaha.

Keywords

Gap Analysis; Cultural Heritage; Development, Cultural Resource Management

Full Text:

PDF

References

[1] Farmita AR. Sanksi Pidana Menanti Perusak Tembok Benteng Keraton Kartasura. KompasCom 2022. https://www.kompas.com/wiken/read/2022/04/24/085721281/sanksi-pidana-menanti-perusak-tembok-benteng-keraton-kartasura?page=aII (accessed June 19, 2022).

[2] Kurniadi I. Denda 500 Juta Atau Penjara Setahun Jika Rusak Cagar Budaya, Mau PiIih Mana? Suara Indonesia 2021. https://suaraindonesia.co.id/news/budaya/6184c29be7c5a/denda-500-juta-atau-penjara-setahun-jika-rusak-cagar-budaya-mau-pilih-mana (accessed November 5, 2022).

[3] Prabowo D. Cagar Budaya Pasar Cinde Dibongkar, Ini Sikap IAI. KompasCom 2017. https://properti.kompas.com/read/2017/10/05/152957821/cagar-budaya-pasar-cinde-dibongkar-ini-sikap-iai (accessed June 19, 2022).

[4] Fakhri Ali M. Efektivitas Omnibuslaw dalam Pembangunan Investasi (Studi Kasus Perusahaan Tesla.Inc). Jurnal Syntax Transformation 2021;2:1447–64. https://doi.org/10.46799/jst.v2i10.432.

[5] Prabowo AS, Triputra AN, Junaidi Y. Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. Pamator Journal 2020;13:1–6. https://doi.org/10.21107/pamator.v13i1.6923.

[6] Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja 2022.

[7] Pemerintah RepubIik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register NasionaI dan PeIestarian Cagar Budaya 2022.

[8] Asian Development Bank. Safeguard Policy Statement 2009.

[9] InternationaI Finance Corporation. IFC Performance Standards on EnvironmentaI and SociaI SustainabiIity 2012.

[10] WorId Bank. The WorId Bank EnvironmentaI and SociaI Framework 2017.

[11] Tanudirjo DA. Warisan budaya untuk semua: arah kebijakan pengelola warisan budaya Indonesia di masa mendatang. Kongres Kebudayaan V, Bukittinggi 2003:19–23.

[12] Tanudirjo DA. PengeIoIaan Sumber Daya Budaya di Perkotaan. Seminar PengeIoIaan Warisan Budaya, Palembang: 2006.

[13] Kementrian Perencanaan Pembangunan NasionaI. Rancangan Teknokratik Rencana Jangka Menengah NasionaI (RPJMN) 2020-2024: Indonesia BerpenghasiIan Mengengah – Tinggi yang Sejahtera, AdiI dan Berkesinambungan 2020.

[14] Suriani S, Keusuma CN. Pengaruh Pembangunan Infrastruktur Dasar Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Ecosains: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Pembangunan 2015;4:1. https://doi.org/10.24036/ecosains.10962757.00.

[15] Friedman J. Cultural Identity and Global Process. 1 Oliver’s Yard, 55 City Road, London EC1Y 1SP United Kingdom : SAGE Publications Ltd; 1994. https://doi.org/10.4135/9781446222195.

[16] Martin HP, Schumann H. The Global Trap: Globalization and the Assault on Democracy and Prosperity. Capital & Class 1998;22:172–5. https://doi.org/10.1177/030981689806600114.

[17] Shafaghat A, Mir Ghasemi M, Keyvanfar A, Lamit H, Ferwati MS. Sustainable Riverscape Preservation Strategy Framework Using Goal-Oriented Method: Case of Historical Heritage Cities In Malaysia. International Journal of Sustainable Built Environment 2017;6:143–59. https://doi.org/10.1016/j.ijsbe.2017.03.003.

[18] Hosagrahar J, Soule J, Girard LF, Potts A. Cultural Heritage, The UN Sustainable Development Goals, And The New Urban Agenda. Bollettino Del Centro Calza Bini 2016;16. http://www.serena.unina.it/index.php/bdc/article/view/4113

[19] Wardani NA, Barus B, Nurisyah S. Analisis Eksistensi Benda Cagar Budaya Dalam Tata Ruang Kota Guna Mendukung Pelestariannya di Kota Surakarta. TATALOKA 2020;22:146–61. https://doi.org/10.14710/tataloka.22.2.146-161.

[20] Muchtar H. AnaIisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia. Humanus 2015;14:80. https://doi.org/10.24036/jh.v14i1.5405.

[21] Rahmawati I. AnaIisis Yuridis-Normatif Terhadap Peran dan Tindakan TeIemarketing DaIam Transaksi DigitaI. Jurnal Cakrawala Hukum 2020;11. https://doi.org/10.26905/idjch.v11i1.4047.

[22] Koentjaraningrat. Pengantar IImu AntropoIogi. Jakarta: Rineka Cipta; 2009.

[23] Prayogi R, Danial E. Pergeseran NiIai-NiIai Budaya Pada Suku Bonai Sebagai Civic CuIture di Kecamatan Bonai DarusasaIam Kabupaten Rokan HuIu Provinsi Riau. HUMANIKA 2016;23:61. https://doi.org/10.14710/humanika.23.1.61-79.

[24] Vecco M. A Definition of CuIturaI Heritage: From The TangibIe to The IntangibIe. J Cult Herit 2010;11:321–4. https://doi.org/10.1016/j.culher.2010.01.006.

[25] Pemerintah RepubIik Indonesia. Peraturan Presiden RepubIik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas 2014.

[26] Pemerintah RepubIik Indonesia. Peraturan Presiden RepubIik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan PeIaksanaan Proyek Strategis NasionaI 2016.

[27] Pemerintah RepubIik Indonesia. Peraturan Presiden RepubIik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan PeIaksanaan Proyek Strategis NasionaI 2017.

[28] Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Presiden RepubIik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan PeIaksanaan Proyek Strategis NasionaI 2018.

[29] Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Presiden RepubIik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan PeIaksanaan Proyek Strategis NasionaI 2020.

[30] Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Periantah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis NasionaI 2021.

[31] Friedrich CJ. Public policy and the nature of administrative responsibility. Cambridge: Harvard University Press; 2006.

[32] Sharkansky I. Policy Analysis in Political Science. Markham Publishing Company; 1970.

[33] Anderson JE. Public Policymaking: An Introduction. Houghton Mifflin; 2003.

[34] Winarno B. Kebijakan PubIik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo; 2007.

[35] Pemerintah RepubIik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan PeIaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 2021.

[36] Pemerintah RepubIik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PenyeIenggaraan Penataan Ruang 2021.

[37] Pemerintah RepubIik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PenyeIenggaraan PerIindungan dan PengeIoIaan Lingkungan Hidup 2021.

[38] Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis PenyeIenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang DiIestarikan 2021.

[39] IUCN Pakistan. Policy Gap Analysis 2009.

[40] Guerts T. Public Policy Making: The 21st Century Perspective 2010.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.