Pemenuhan standar layak huni infrastruktur lingkungan pada Perumnas Jeruksawit Permai di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar

Estrelita Adriana Prima Ragazza, Kusumastuti Kusumastuti, Nur Miladan

Abstract

Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat sebagai tempat tumbuh kembangnya budaya dan peradaban manusia. Perencanaan perumahan tidak hanya meliputi perencanaan dan perancangan bangunan rumah saja melainkan meliputi pula perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum  yang sesuai dengan standar layak huni. Hal ini bertujuan agar lingkungan perumahan menjadi satu kesatuan fungsional dalam tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. Kebijakan terkait perencanaan sarana dan prasarana lingkungan telah diatur dalam SNI 03-1733-2004 dan Kepmenkimpraswil No. 534/KPTS/M/2001. Penelitian ini bertujuan untuk menilai pemenuhan standar layak huni pada Perumnas Jeruksawit Permai yang dibangun oleh PT. Perumnas dengan target pengguna untuk masyarakat menengah ke bawah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif dengan analisis data menggunakan analisis skoring dan analisis spasial buffer. Pengumpulan data dilakukan melalui kuisioner, observasi lapangan, dan citra satelit. Hasil dari penelitian ini menunjukan Perumnas Jeruksawit Permai telah mampu memenuhi standar layak huni walaupun masih ditemukan beberapa kelemahan, seperti keterjangkauan sarana pendidikan, kebudayaan dan rekreasi, serta kualitas air bersih.

Keywords

Public Housing

Full Text:

PDF

References

[1] Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Peranan APBN dalam Mengatasi Backlog Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) 2015:1–35.

[2] Kementerian PUPR. Rancangan Renstra PUPR 2020 - 2024 2020:1–80.

[3] Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman 2011.

[4] Realisasi Program Sejuta Rumah Hingga 5 Agustus 2019 Capai 735.547 Unit. Kementeri Pekerj Umum 2019. https://pu.go.id/berita/realisasi-program-sejuta-rumah-hingga-5-agustus-2019-capai-735-547-unit (accessed January 31, 2021).

[5] PT. Perumnas. Profil PT. Perumnas. PerumnasCoId n.d. https://perumnas.co.id/tentang-perumnas (accessed January 31, 2021).

[6] Purbosaid D. Sistem Penjualan Kredit Perum Perumnas Regional V Semarang. Universitas Sebelas Maret, 2005.

[7] Kementerian Pekerjaan Umum. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 2020.

[8] Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2016.

[9] Pokja PPAS. SNI 03-1733-2004 Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan 2019.

[10] Ogunsanya O, Dare-Abel O. Assessing the Adequacy of Public Housing Infrastructures in Lagos, Nigeria. 3rd Int. Conf. African Dev. Issues, Ota: Covenant University Press; 2016.

[11] Purbosari A, Hendarto M. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Bertempat Tinggal di Kota Bekasi Bagi Penduduk Migran Berpenghasilan Rendah yang Bekerja di Kota Jakarta. Diponegoro J Econ 2012;1.

[12] Kasim NN, Gani PJA. Pengaruh Ketersediaan Prasarana dan Sarana Terhadap Nilai Lahan Permukiman di Makassar. J Arsit Kota Dan Permukim 1016;1:123–31. https://doi.org/https://doi.org/10.33096/losari.v1i2.50.

[13] Adimagistra T, Pigawati B. Evaluasi Penyediaan Sarana dan Prasarana di Perumahan Puri Dinar Mas Semarang. J Pengemb Kota 2016;4. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.14710/jpk.4.1.58-66.

[14] Siyoto S, Sodik MA. Dasar Metode Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing; 2015.

[15] Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta; 2014.

[16] Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar 2008.

[17] Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 2005.

[18] Menteri Dalam Negeri. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Di Wilayah Perkotaan 1988.

[19] Pemerintah Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2007.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.