Kesesuaian proses perencanaan partisipatif terhadap rencana pembangunan desa di Triharjo, Kabupaten Kulon Progo

Sabila Khadijah, Kusumastuti Kusumastuti, Nur Miladan

Abstract

Pembangunan desa menjadi tantangan di Indonesia dengan lebih dari 20.000 desa berada dalam status tertinggal dan sangat tertinggal berdasarkan Indeks Desa Membangun pada tahun 2019. Upaya mempercepat pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat dengan mendorong pembangunan desa agar mandiri, berketahanan, serta berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan agar pemerintah desa menyusun RPJMDes dengan pendekatan partisipatif. Di Kalurahan Triharjo, Kabupaten Kulonprogo, rencana pembangunan desa melalui serangkaian tahapan yang melibatkan masyarakat mulai dari identifikasi, perumusan rencana, hingga pengambilan keputusan. Penelitian ini bertujuan mengetahui kesesuaian proses penyusunan RPJM Desa di Kalurahan Triharjo terhadap pedoman perencanaan dan konsep perencanaan partisipatif. Metode penelitian campuran digunakan untuk mengungkap partisipasi masyarakat, kapasitas kelembagaan, dan forum musyawarah yang terjadi sepanjang proses perencanaan. Analisis dilakukan untuk melihat kesesuaian tahapan dan substansi penyusunan RPJMDes sebagai dokumen utama pemerintah desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk perencanaan telah sesuai dengan pedoman pada kategori sedang. Proses perencanaan melibatkan berbagai unsur dalam masyarakat, dilaksanakan secara langsung, berkesinambungan, serta terdapat dorongan melalui musyawarah dari level teritorial paling bawah.

Keywords

Suitability; Participatory Planning; Village Development Plan

Full Text:

PDF

References

[1] Badan Pusat Statistik. Hasil Sensus Penduduk 2020. Jakarta: Badan Pusat Statistik; 2021.

[2] Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 2014.

[3] United Nations. The 17 Goals. Sustain Dev n.d. https://sdgs.un.org/goals (accessed July 15, 2023).

[4] Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Status IDM. IDM Kemendesa n.d. https://idm.kemendesa.go.id/ (accessed July 15, 2023).

[5] Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Tentang Indeks Desa Membangun. IDM Kemendesa n.d. https://idm.kemendesa.go.id/view/detil/1/tentang-idm (accessed July 15, 2023).

[6] Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa 2014.

[7] Rosyidi AZ, Aulia BU. Pola Keterkaitan Kota-Desa dari Segi Pergerakan Orang Antara Kota Mojokerto dengan Wilayah Peri Urban di Kabupaten Mojokerto. J Tek ITS 2019;8. https://doi.org/10.12962/j23373539.v8i2.48393.

[8] Smith RW. A Theoretical Basis for Participatory Planning. Policy Sci 1973;4:275–95. https://doi.org/doi.org/10.1007/BF01435125.

[9] Pemerintah Kalurahan Triharjo. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Triharjo Tahun 2020-2025 2020.

[10] Pemerintah Kalurahan Triharjo. Arsip Forum Musyawarah di Kalurahan Triharjo 2020.

[11] Sugiyono. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta; 2003.

[12] Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 2019.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.