Fenomena eksklave dan implikasinya terhadap pelayanan kesehatan di Kecamatan Colomadu, Karanganyar

Granaya Talitha Nindya Zaski, Rizon Pamardhi-Utomo, Chrisna Trie Hadi Permana

Abstract

Pola pembangunan dan faktor sejarah telah menyebabkan sebagian daerah terpisah dari wilayah induk administrasinya. Istilah ekslave muncul untuk menjelaskan fenomena di mana suatu wilayah terpisah dari daerah induk administrasinya, terhalang atau dikelilingi oleh wilayah administratif lainnya. Keadaan ini menyebabkan keterbatasan bagi penduduk daerah eksklave dalam mengakses pelayanan publik di daerah wilayah induk. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji implikasi eksklave dalam konteks pelayanan publik khususnya pelayanan kesehatan. Analisis terhadap implikasi eksklave dalam kerangka aksesibilitas dilihat dari tiga hal yakni lokasi dan radius pelayanan kesehatan, keterjangkauan transportasi, dan tingkat pelayanan kesehatan dengan kasus Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan data yang diperoleh dari observasi lapangan, kuesioner terhadap 100 responden, serta tinjauan dokumen terkait dengan teknik analisis spasial dan deskriptif. Temuan memperlihatkan bahwa fenomena eksklave berimplikasi pada kecenderungan penyediaan pelayanan publik untuk penduduk daerah eksklave oleh daerah sekitar.

Keywords

Eksklave; Aksesibilitas; Pelayanan Kesehatan; Perencanaan Lintas Batas

Full Text:

PDF

References

[1] Vinokurov E. What Are Enclaves and Exclaves? A Theory Enclaves, Washington, DC: Lexington Books; 2007.

[2] Catudal HM. Exclaves. Cah Geogr Que 1974;18:107–36. https://doi.org/10.7202/021178ar.

[3] Poulaki I, Papatheodorou A, Panagiotopoulos A, Liasidou S. Exclave Accessibility and Cross-Border Travel: The Pene-Exclave of Ceuta, Spain. Tour Geogr 2020;24:152–76. https://doi.org/10.1080/14616688.2020.1786153.

[4] Budiyono ASP, Rahardjo U, Faridatunnisa M. Pemodelan Nilai Tanah di Daerah Eksklave (Studi Kasus di Desa Gawanan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah). Semin. Nas. Geomatika 2018 Pengguna. dan Pengemb. Prod. Inf. Geospasial Mendukung Daya Saing Nas., Badan Informasi Geospasial; 2018, p. 65–74.

[5] Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 2010.

[6] Harsanto B, Permana CT. Sustainability-Oriented Innovation (SOI) In The Cultural Village: An Actor-Network Perspective In The Case Of Laweyan Batik Village. J Cult Herit Manag Sustain Dev 2021;11:297–311. https://doi.org/10.1108/JCHMSD-08-2019-0102.

[7] Kumreg BPJS Kesehatan. Panduan Praktis Sistem Rujukan Berjenjang 2015.

[8] Badan Pusat Statistik Kabupaten Karanganyar. Kecamatan Colomadu dalam Angka 2019. Karanganyar: BPS Kabupaten Karanganyar; 2019.

[9] Badan Pusat Statistik Kabupaten Karanganyar. Kabupaten Karanganyar dalam Angka 2020. Karanganyar: BPS Kabupaten Karanganyar; 2020.

[10] Badan Standardisasi Nasional. SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan 2004.

[11] Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Riset Kesehatan Dasar 2013 2013.

[12] Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia 2016.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.