Prediksi spasial kawasan pertanian berkelanjutan di Provinsi Jawa Timur

Gatot Subroto, Agung Witjaksono

Abstract

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) merupakan salah satu amanat untuk perlindungan pertanian pangan berkelanjutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Namun, masih belum ditemukan model pengembangan KP2B dalam implementasinya. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah cenderung hanya dapat menentukan luas KP2B dalam bentuk tabular. Padahal, diperlukan persebaran KP2B secara spasial untuk kebutuhan perencanaan tata ruang wilayah untuk menjamin akurasi pengendalian. Ketidakjelasan persebaran KP2B secara spasialmenjadi salah satu permasalahan dalam rencana peruntukan pemanfaatan ruangyang mengarah pada semakin sulitnya pengendalianperubahan peruntukan sawah ke bukan sawah. Sehingga, diperlukan model persebaran KP2B sebagai cara dalam pengendalian alih fungsi peruntukan sawah abadi untuk mewujudkan kemandirian, kedaulatan, dan ketahanan pangan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan prediksi KP2B Jawa Timur melalui metode cellular automata. Tujuan tersebut dapat dicapai melalui tiga tahapan: (1) Menentukan sawah potensial untuk KP2B Jawa Timur; (2) Menghitung luas minimal sawah produktif Jawa Timur; dan (3) Membangun model spasial KP2B Jawa Timur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa lahan potensial untuk pengembangan KP2B adalah sebesar 852.892,82 ha. Dengankebutuhan pangan minimum sebesar 4.983.888,5 ton, maka kebutuhan sawah minimum adalah seluas 767.617,01 ha. Model KP2B dibangun melalui metode cellular automata dan telah dilakukan validasi dengan tingkat akurasi sebesar 87%.

Keywords

regional planning; agriculture; modelling

Full Text:

PDF

References

[1] Republik Indonesia. Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan 2009.

[2] Santoso PBK, Widiatmaka, Sabiham S, Rusastra IW. Analisis Pola Konversi Lahan Sawah dan Struktur Hubungan Penyebab dan Pencegahannya (Studi Kasus Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat). J Pengelolaan Sumberd Alam Dan Lingkung 2017;7:184–94. https://doi.org/10.29244/jpsl.7.2.184-194.

[3] Machmuddin N, Khaerunnisa, Liko E. Prospek dan Kontribusi Komoditas Padi (Oriza Sativa) Terhadap PDRB Sektor Pertanian di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. J Ekon 2021;12. https://doi.org/10.35334/JEK.V12I1.1656.

[4] Santoso PBK. Model Dinamika Spasial Penggunaan Lahan Sawah di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Institut Pertanian Bogor, 2018.

[5] Firmansyah F, Yusuf M, Argarini TO. Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Timur. J Penataan Ruang 2021;16:47–53. https://doi.org/10.12962/j2716179x.v16i1.8726.

[6] Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah 2019.

[7] Kementerian ATR/BPN. Surat Keputusan Kementerian ATR/BPN Nomor 686/2019 2019.

[8] Pratomoatmojo NA. LanduseSim Algorithm: Land Use Change Modelling by Means of Cellular Automata and Geographic Information System. CITIES 2017 Multi Perspect. Peri-Urban Dyn. Towar. Sustain. Dev., Surabaya: IOP Publishing Ltd; 2018. https://doi.org/10.1088/1755-1315/202/1/012020.

[9] Tukiran, Suhardjo D. Studi Literatur Konsep yang Sudah Ada Mengenai Daya Tampung Wilayah. Jakarta. Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup; 1990.

[10] Kementerian Pertanian. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Kesesuaian Lahan Pada Komoditas Tanaman Pangan 2013.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.