Identifikasi penerapan peraturan garis sempadan bangunan (GSB) pada ruas Jalan Kelapa Gading di Jakarta Utara
Abstract
Perkembangan kegiatan ekonomi dan bisnis di DKI Jakarta berdampak pada intensitas penggunaan lahan yang tinggi dan munculnya pelanggaran peraturan garis sempadan bangunan, terutama pada muka bangunan. Salah satu titik perekonomian di DKI Jakarta berada di sepanjang Jalan Boulevard Raya yang berbatasan dengan daerah Kayu Putih di bagian selatan dan daerah Koja di bagian utara. Penelitian inin melakukan analisis pelanggaran peraturan garis sempadan bangunan (GSB) serta pengaruh penerapan aturan GSB terhadap kenyamanan pengguna lain di sekitarnya. Penilaian terhadap penerapan GSB didasarkan pada Pergub No. 135 tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 765 bangunan di Jalan Boulevard Raya, terdapat 39,7% bangunan melanggar peraturan GSB. Adapun dampak dari pelanggaran garis sempadan bangunan yang terjadi adalah kemacetan, minimnya ruang terbuka, aktivitas parkir di ruas jalan, dan hilangnya jalur pedestrian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
[1] Aziza N. Honing, Loving, and Nurturing: A Study of Mothers’ Role in Family Noer. Martabat J Peremp Dan Anak 2020;4:251–66. https://doi.org/10.21274/martabat.2020.4.2.251-266.
[2] Rahmatulloh. Dinamika Kependudukan di Ibukota Jakarta (Deskripsi Perkembangan Kuantitas, Kualitas dan Kesejahteraan Penduduk di DKI Jakarta). Genta Mulia 2017;VIII:54–67.
[3] Putra DR, Pradoto W. Pola dan Faktor Perkembangan Pemanfaatan Lahan di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. J Pengemb Kota 2016;4:67–75. https://doi.org/10.14710/jpk.4.1.67-75.
[4] Sholihah DA, Soedwiwahjono, Kusumastuti. Dampak Perkembangan Aglomerasi Industri Gondangrejo, Karanganyar terhadap Perubahan Spasial. Reg J Pembang Wil Dan Perenc Partisipatif 2018;13:115–32. https://doi.org/10.20961/region.v13i2.20960.
[5] Hakim AH. Kajian Perilaku Wisatawan dan PKL di Lapangan Merdeka Bengkulu Pada Fase Normal Baru. J Pengemb Kota 2020;8:188–99. https://doi.org/10.14710/jpk.8.2.188-199.
[6] Rafsyanjani MA, Rahmah AA, Wati GL, Hantono D. Persepsi Masyarakat Terhadap Pemanfaatan Ruang di Pasar Kencar Jakarta Barat. J Arsit Dan Perenc 2020;3:153–9. https://doi.org/10.31101/juara.v3i2.1328.
[7] Prabowoningsih NH, Putri RA, Rini EF. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau pada Setiap Dominasi Penggunaan Lahan (Studi Kasus: Kota Surakarta). Reg J Pembang Wil Dan Perenc Partisipatif 2018;13:133–51. https://doi.org/10.20961/region.v13i2.21158.
[8] Hantono D, Aziza N. Peran Ruang Publik pada Kantor Rukun Warga Terhadap Aktivitas Masyarakat di Kelurahan Kebon Pala Jakarta Timur 2020;3:44–52.
[9] Pramitasari D, Sarwadi A. A Study on Elderly’s Going Out Activities and Environment Facilities. Procedia Environ Sci 2015;28:315–23. https://doi.org/10.1016/j.proenv.2015.07.040.
[10] SISWANTIKA YP, NURHADI K, ANDINI I. Pengaruh Faktor Pemilihan Lokasi Terhadap Efektivitas Pasar Panggungrejo. J Pembang Wil Dan Perenc Partisipatif 2015;6:61–8.
[11] Zain Z, Fahmie A. Identifikasi Aktivitas Mendirikan Bangunan dalam Pemanfaatan Ruang di Koridor Jalan Kom. Yos Sudarso Pontianak. Langkau Betang J Arsit 2018;5:1–14. https://doi.org/10.26418/lantang.v5i1.25709.
[12] Damayanti M, Latifah. Strategi Kota Pekalongan dalam Pengembangan Wisata Kreatif Berbasis Industri Batik. J Pengemb Kota 2015;3:100–11.
[13] Prayitno B. Co-Habitation Space: A Model for Urban Informal Settlement Consolidation for the Heritage City of Yogyakarta, Indonesia. J Asian Archit Build Eng 2017;16:527–34. https://doi.org/10.3130/jaabe.16.527.
[14] Hantono D. Pengaruh Ruang Terbuka Terhadap Kinerja Pegawai Kasus: Kantor Pusat BMKG Jakarta. J Arsit NALARs 2013;12:1–12. https://doi.org/10.24853/nalars.12.2.%25p.
[15] Pemprov DKI Jakarta. Peraturan Gubernur Derah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan 2019.
[16] Departemen Pekerjaan Umum. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan 2008.
[17] Pemerintah Pusat. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung 2002.
Refbacks
- There are currently no refbacks.