Fungsi ekonomi hutan kota (studi kasus: Hutan Kota Sangga Buana, Lebak Bulus, Jakarta)

Muhammad Raafi Setiawan, Ana Hardiana, Paramita Rahayu

Abstract

Perkembangan dan tingginya pembangunan kota-kota besar di Indonesia, khususnya DKI Jakarta mengakibatkan peningkatan kebutuhan lahan yang sangat signifikan. Lahan-lahan kosong dan ruang terbuka hijau kini banyak dialihfungsikan sebagai kawasan-kawasan yang dikomersilkan, seperti permukiman, perdagangan, sarana prasarana pendukung perkotaan, hingga kawasan industri. Untuk kasus di Jakarta, keprihatinan atas hal tersebut diperkuat dengan data bahwa kebutuhan dari 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH) baru terpenuhi sebesar 9.98%. Terkait dengan kebutuhan RTH, hutan kota adalah salah satu kontributor penting RTH. Akan tetapi, hutan kota rawan mengalami alih fungsi karena dianggap memiliki nilai ekonomi rendah karena harus menjaga fungsinya sebagai area hijau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui fungsi ekonomi hutan kota, dengan Hutan Kota Sangga Buana di Lebak Bulus, Jakarta Selatan sebagai studi kasus. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan deduktif. Pengumpulan data dilakukan secara langsung melalui observasi, survei instansi, dan studi literatur. Data terkumpul selanjutnya dikompilasi dan dilakukan analisis secara kuantitatif. Penelitian ini membuktikan bahwa hutan kota dapat mengakomodasi aktivitas dengan nilai ekonomi tinggi, dengan tetap menjaga fungsi sebagai RTH. Aktivitas ekonomi dalam hutan kota tersebut juga mampu meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga fungsi RTH. Temuan pada studi ini dapat menjadi dasar bahwa perlu adanya peningkatan efektivitas fungsi ekonomi hutan kota yang sejalan dengan fungsi RTH sehingga hutan kota tetap terus mampu mengimbangi perkembangan dan tingkat pembangunan kawasan perkotaan.

Keywords

Efektivitas; Hutan Kota; Nilai Ekonomi Total; Nilai Guna Langsung; Sangga Buana

Full Text:

PDF

References

[1] Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta. Provinsi DKI Jakarta Dalam Angka 2020. Jakarta: BPS Provinsi DKI Jakarta; 2020.

[2] Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan 2007.

[3] Trancik R. Finding Lost Space: Theories of Urban Design. Melbourne: Van Nostrand Reinhold; 1986.

[4] Kementerian Pekerjaan Umum. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan 2008.

[5] Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan 2017.

[6] Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota 2002.

[7] Hakim R. Unsur Perancangan dalam Arsitektur Lansekap. Jakarta: Bina Aksara; 1987.

[8] Asyrafy, Sunarminto T, Hermawan R. Valuasi Ekonomi Hutan Kota Berdasarkan Pendekatan Biaya Kesehatan. Institut Pertanian Bogor, 2008.

[9] Anjani NR, Harini R. Valuasi Ekonomi Hutan Kota Tebet Jakarta Selatan di DKI Jakarta. Universitas Gadjah Mada, 2016.

[10] Setyosari P. Metode Penelitian Pendidikan dan Pengembangan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group; 2010.

[11] Lestari RA. Pengaruh Kepemimpinan dan Komitmen Organisasi Terhadap Efektivitas Implementasi Rencana Stratejik pada Madrasah Aliyah di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Universitas Pendidikan Indonesia, 2014.

[12] Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Panduan Valuasi Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan. Jakarta: Kementerian Negara Lingkungan Hidup; 2007.

[13] Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2009.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.