Identifikasi faktor penyediaan air bersih perpipaan (studi kasus: Kota Surakarta)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
[1] Kaiser EJ, Godschalk DJ, Jr FSC. Urban Land Use Planning Book Review 1995.
[2] Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 tentang Hak Guna Air 2014.
[3] Republik Indonesia. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 2004.
[4] Tengah PDPJ. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 2010.
[5] Pemerintah Daerah Kota Surakarta. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2016-2021 2016.
[6] Surakarta W. Peraturan Walikota Surakarta No. 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Surakarta n.d.
[7] Indonesia PR. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air 2001.
[8] Surya PA. Analisis Kuantitas dan Kualitas Air Bersih. Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2009.
[9] Peraturan Pemerintah Republik Indoneisa. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2005.
[10] Robert KJ. Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu. Yogyakarta: Andi Offset; 2005.
[11] Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum 2006.
[12] Hodgson GM. What are Institution? J Econ Issues 2016;40:1–25. https://doi.org/https://doi.org/10.1080/00213624.2006.11506879.
[13] Adam L, Hidayatina A. Peran Kelembagaan dalam Pelaksanaan KPS Penyediaan Air Minum. J Ekon Dan Pembang 2015;23:85–94. https://doi.org/https://doi.org/10.14203/JEP.23.2.2015.85–94.
[14] Wibisono D. Manajemen Kerja: Konsep, Desain, dan Teknik Meningkatkan Daya Saing Perusahaan. Jakarta: Erlangga; 2006.
[15] Kementerian Dalam Negeri. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum 1999.
[16] Triweko RW. A Paradigm of Water Supply Management in Urban Areas of Developing Countries. Universitas Katolik Parahyangan, 1992.
[17] Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta; 2010.
[18] Tarigan R. Ekonomi Regional Teori dan Aplikasi. Jakarta: Bumi Aksara; 2005.
[19] Giannarou L, Zervas E. Using Delphi Technique to Build Consensus in Practice. Int J Bus Sci Appl Manag 2014;9:65–82.
[20] Kementerian Lingkungan Hidup. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air 2003.
[21] Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum 2016.
[22] Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum 2015.
[23] Rum IA, Heliati R. Modul Metode Delphi 2018.
Refbacks
- There are currently no refbacks.