Identifikasi faktor penyediaan air bersih perpipaan (studi kasus: Kota Surakarta)

Lutvi Ramadanti, Galing Yudhana, Erma Fitria Rini

Abstract

Air bersih merupakan hak dan kebutuhan dasar manusia yang penyediaannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Kota Surakarta sebagai kota utama di Provinsi Jawa Tengah masih memiliki permasalahan dalam penyediaan air bersih perpipaan yang disediakan oleh pemerintah kota. Permasalahan tersebut antara lain belum optimalnya sistem penyediaan air regional dan belum terpenuhinya penyediaan air bersih yang terlindungi bagi seluruh warga kota. Kondisi tersebut menunjukkan kegagalan pemenuhan target 95% penduduk mengakses air bersih terlindungi pada tahun 2020. Untuk mencapai target tersebut, perlu adanya identifikasi faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penyediaan air bersih perpipaan Kota Surakarta sehingga dapat menjadi bahan pemecahan masalah dalam menentukan strategi yang tepat. Penelitian ini menggunakan teknik analisis Delphi dan analisis deskriptif. Berdasarkan hasil analisis, faktor-faktor yang mempengaruhi penyediaan air bersih perpipaan Kota Surakarta terbagi atas tiga kelompok faktor. Faktor primer yang memiliki pengaruh besar dalam penyediaan air bersih perpipaan Kota Surakarta yang terdiri atas variabel pencemaran sumber air, kuantitas air, kontinuitas air, dan tingkat kehilangan air. Lalu, terdapat faktor sekunder sebagai pendukung faktor primer terdiri atas kelembagaan, tarif dasar air, pembiayaan operasional, dan teknologi. Terakhir, faktor tersier berupa pelayanan penyedia air bersih.

Keywords

Air Bersih Perpipaan; Analisis Delphi; Faktor Penyediaan

Full Text:

PDF

References

[1] Kaiser EJ, Godschalk DJ, Jr FSC. Urban Land Use Planning Book Review 1995.

[2] Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 tentang Hak Guna Air 2014.

[3] Republik Indonesia. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 2004.

[4] Tengah PDPJ. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 2010.

[5] Pemerintah Daerah Kota Surakarta. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2016-2021 2016.

[6] Surakarta W. Peraturan Walikota Surakarta No. 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Surakarta n.d.

[7] Indonesia PR. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air 2001.

[8] Surya PA. Analisis Kuantitas dan Kualitas Air Bersih. Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2009.

[9] Peraturan Pemerintah Republik Indoneisa. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2005.

[10] Robert KJ. Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu. Yogyakarta: Andi Offset; 2005.

[11] Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum 2006.

[12] Hodgson GM. What are Institution? J Econ Issues 2016;40:1–25. https://doi.org/https://doi.org/10.1080/00213624.2006.11506879.

[13] Adam L, Hidayatina A. Peran Kelembagaan dalam Pelaksanaan KPS Penyediaan Air Minum. J Ekon Dan Pembang 2015;23:85–94. https://doi.org/https://doi.org/10.14203/JEP.23.2.2015.85–94.

[14] Wibisono D. Manajemen Kerja: Konsep, Desain, dan Teknik Meningkatkan Daya Saing Perusahaan. Jakarta: Erlangga; 2006.

[15] Kementerian Dalam Negeri. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum 1999.

[16] Triweko RW. A Paradigm of Water Supply Management in Urban Areas of Developing Countries. Universitas Katolik Parahyangan, 1992.

[17] Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta; 2010.

[18] Tarigan R. Ekonomi Regional Teori dan Aplikasi. Jakarta: Bumi Aksara; 2005.

[19] Giannarou L, Zervas E. Using Delphi Technique to Build Consensus in Practice. Int J Bus Sci Appl Manag 2014;9:65–82.

[20] Kementerian Lingkungan Hidup. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air 2003.

[21] Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum 2016.

[22] Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum 2015.

[23] Rum IA, Heliati R. Modul Metode Delphi 2018.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.