Faktor-faktor yang mempengaruhi manajemen informasi spasial untuk perencanaan pembangunan (studi kasus: Bappeda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)

Muhammad Yudha Faizal, Achmad Djunaedi

Abstract

Data dan informasi spasial merupakan unsur penting dalam setiap proses perencanaan, termasuk perencanaan pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah daerah. Visualisasi keruangan yang disajikan oleh data dan informasi spasial memberikan perspektif baru yang menentukan produk dan luaran dari sebuah rencana. Hal ini melatarbelakangi Bappeda DIY untuk mendorong penggunaan informasi spasial pada kegiatan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) pada dua tahun terakhir. Pada pelaksanaannya, Bappeda DIY telah mampu untuk mengintegrasikan kegiatan manajemen informasi spasial dengan kegiatan perencanaan pembangunan daerah. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan manajemen informasi spasial yang dilakukan oleh Bappeda DIY. Dengan menggunakan desain studi kasus yang menonjolkan keunikan, pendekatan abduksi menunjukkan bahwa terdapat beberapa perbedaan dari model yang telah berkembang. Kegiatan manajemen informasi spasial yang dijalankan oleh Bappeda DIY memiliki beberapa perbedaan dengan Model IMGC dan Model POSMAD. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh empat hal, yaitu faktor sumber daya manusia, faktor kebijakan atau regulasi, faktor teknologi, dan faktor karakter informasi. Hasil temuan ini dapat digunakan sebagai acuan pemerintah daerah lain untuk mengembangkan manajemen informasi spasial.

Keywords

Information Management; Spatial Information Management; Planning Informatics; Development Planning; Spatial Planning

Full Text:

PDF

References

[1] Middleton M. Information Management: A Consolidation of Operations, Analysis and Strategy. Centre for Information Studies, Charles Sturt University,Wagga, NSW, 2002.

[2] Detlor B. Information management. Int J Inf Manage 2010;30:103–8. https://doi.org/10.1016/j.ijinfomgt.2009.12.001.

[3] Kontokosta CE. Urban Informatics in the Science and Practice of Planning. J Plan Educ Res 2021;41:382–95. https://doi.org/10.1177/0739456X18793716.

[4] Australian Government. Information and Communication Technology Strategic Framework 2013.

[5] Victoria State Government. Information Management and Governance Guideline: Information Management Framework. Victoria: Information Management Group; 2017. https://doi.org/10.1007/978-1-137-31668-4_5.

[6] Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia 2019.

[7] Danette M. Executing Data Quality: Ten Steps to Quality Data and Trusted Information. Morgan Kaufmann Publishers; 2008.

[8] Kominfo. Ini Yang Dilakukan BPS Terkait Program Satu Data Indonesia. KominfoGoId 2019.

[9] Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial 2011.

[10] CIFOR-ICRAF. Pengelolaan Data Geospasial. WwwCiforOrg n.d.

[11] Santoso ISB. Urgensi Penyelenggaraan Data Spasial. BappedaJogjaprovGoId 2015.

[12] Pemda DIY. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 2018.

[13] Harimurti RMA. Model Framework dan Proses Manajemen Informasi Terintegrasi di Pemerintah Daerah Menggunakan Soft System Methodology. Universitas Gadjah Mada, 2017.

[14] Launardus A. Penerapan Manajemen Informasi Berbasis Geospatial Web untuk Aset Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Pontianak. Universitas Gadjah Mada, 2014.

[15] Yin RK. Case study research: Design and methods (4th Ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publication Ltd; 2009.

[16] Pemda DIY. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Satu Data Pembangunan Daerah DIY 2020.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.