Penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang melalui mekanisme pernyataan mandiri berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang di Kabupaten Pasuruan
Abstract
Pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Pasuruan meningkat pesat seiring penerapan perizinan berusaha melalui mekanisme pernyataan mandiri (self-declare). Namun, ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang melalui pernyataan mandiri secara nasional sebanyak 815 lokasi usaha. Penelitian ini bertujuan menilai kesesuaian izin pemanfaatan ruang melalui pernyataan mandiri terhadap RDTR, mengidentifikasi faktor penyebab ketidaksesuaian, serta merumuskan alternatif solusi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Metode yang digunakan adalah mixed method, dengan data dari studi dokumen, survei, dan wawancara. Populasi penelitian adalah pernyataan mandiri yang telah mengajukan KRK tahun 2024 pada wilayah RDTR terintegrasi OSS. Sampel menggunakan metode sampling jenuh, dan informan dipilih secara purposive sampling. Analisis dilakukan terhadap 40 lokasi sampel dan analisis tematik terhadap hasil wawancara. Penelitian menunjukkan ketidaksesuaian terhadap ketentuan penggunaan sebesar 57,5%, terhadap ketentuan intensitas pemanfaatan ruang sebesar 47,5%, terhadap tata bangunan sebesar 77,5%, dan terhadap ketentuan khusus LP2B sebesar 7,5%. Ketidaksesuaian pemanfaatan ruang disebabkan oleh ketidaktepatan jenis usaha dengan peruntukan ruang, ketidakpatuhan terhadap izin, perbedaan peta dasar, kesalahan penetapan zona, keterbatasan PPNS, serta ketiadaan regulasi daerah. Solusi yang diusulkan meliputi sosialisasi penataan ruang, kebijakan satu peta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan percepatan penyusunan regulasi pengendalian pemanfaatan ruang. Mekanisme self-declare berpotensi menghasilkan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang apabila tidak diikuti pengawasan dan verifikasi yang memadai.
Assessment of spatial compliance through self-declaration mechanisms based on the detailed spatial plan in Pasuruan Regency
The rapid growth of micro and small enterprises (MSEs) in Pasuruan Regency has been driven by the implementation of business licensing facilitation through a self-declaration mechanism. However, 815 cases of spatial utilization violations associated with self-declaration mechanisms have been identified nationwide. This study aims to assess the conformity of spatial utilization permits issued through self-declaration mechanisms with the Detailed Spatial Plan (RDTR), identify the factors contributing to non-compliance, and formulate alternative solutions to address spatial utilization violations. The study employed a mixed-method approach using data obtained from document reviews, field surveys, and stakeholder interviews. The research population consisted of self-declaration applications that had obtained Spatial Utilization Suitability Approval (KRK) in 2024 within RDTR areas integrated with the Online Single Submission (OSS) system. Samples were selected using a saturated sampling technique, while informants were chosen through purposive sampling. The analysis was conducted on 40 sample locations and complemented by thematic analysis of interview results. The findings indicate non-compliance with land-use provisions in 57.5% of cases, spatial intensity regulations in 47.5%, building regulations in 77.5%, and specific Sustainable Food Agricultural Land (LP2B) provisions in 7.5%. These non-compliances were caused by mismatches between business activities and designated land-use functions, non-adherence to permit requirements, discrepancies in base maps, zoning designation errors, limited capacity of Civil Servant Investigators (PPNS), and the absence of supporting local regulations. Proposed solutions include spatial planning awareness programs, implementation of the One Map Policy, enhancement of community participation, and acceleration of spatial utilization control regulations. The study concludes that self-declaration mechanisms may lead to spatial utilization non-compliance if they are not supported by adequate supervision and verification procedures.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
[1]Hayati M. Penerapan Asas Keserasian Dan Keseimbangan Lingkungan Hidup Pada Peraturan Izin Mendirikan Bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Wasaka Huk 2020;8:115–52.
[2]Tabales JMN, Puccia A, González-Mohíno M. Empowering Tomorrow’s Entrepreneurs: Unraveling The Connections Between SDG Knowledge, Attitudes Towards Sustainability And Sustainable Entrepreneurship On Sustainable Behaviors. Discov Sustain 2024;5. https://doi.org/10.1007/s43621-024-00652-1.
[3]Rokhman B, Tobirin, Rokhman A, Kurniasih D. Risk-Based Business Licensing Implementation Through The Online Single Submission (OSS) System. J Soc Econ Res 2024;6:1562–80.
[4]Redi A, Marfungah L, Fiqi Fansuri R, Prawira M, Lafentia A. Perizinan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Sebagai Bentuk Pemberdayaan, Perlindungan Hukum Dan Mewujudkan Negara Kesejahteraan. J Muara Ilmu Sos Humaniora, dan Seni 2022;6:282–92. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.
[5]Finanda AS, Fadhila JF, Hayat. Implementasi Prinsip Prinsip Pelayanan Publik. Public Inspir J Adm Publik 2024;9:74–8. https://doi.org/10.22225/pi.9.1.2024.74-78.
[6]Susanti AD. Kajian Izin Lokasi Dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Di Daratan Bagi Perizinan Berusaha. J Ris Ekon dan Bisnis 2021;14:179–91.
[7]Trimarwanti TKE. Evaluasi Perubahan Penggunaan Lahan Kecamatan di Daerah Aliran Sungai Cisadane Kabupaten Bogor. J Pembang Wil dan Kota Planol 2014;10:43–58.
[8]Nurhikmahwati A, Sutaryono, Dewi AR. Urgensi Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Prototype Sederhana Menggunakan Zona Ruang Dalam Rencana Detail Tata Ruang. J Geod dan Geomatika 2021;4:91–9. https://doi.org/10.14710/elipsoida.2021.13852.
[9]Digital KK dan. Penerbitan Nomor Induk Berusaha Meningkat Pesat. Ekon Digit 2024:1–2.
[10]Pasuruan PK. Jumlah Usaha Mikro di Kabupaten Pasuruan Semakin Berkembang Pesat. Suara Pasuruan 2018.
[11]Pasuruan PK. Peringatan Hari Koperasi Ke-77, Pj. Bupati Andriyanto Gelorakan Spirit Transformasi Majukan Koperasi dan Usaha Mikro. Suara Pasuruan 2024:1.
[12]Syairozi MI, Susanti I. Analisis Jumlah Pengangguran dan Ketenagakerjaan terhadap Keberadaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Pasuruan. J Samudra Ekon dan Bisnis 2018;9:198–208. https://doi.org/10.33059/jseb.v9i2.768.
[13]Wijayanti D. Penatagunaan Ruang Kota Dalam Upaya Penyesuaian Pembangunan Berkelanjutan Terhadap Peningkatan Arus Urbanisasi Kabupaten Pasuruan. J Jebaku 2021;1:109–15.
[14]Wiratama A. Alih Fungsi Lahan Pertanian Untuk Kawasan Pertokoan di Kabupaten Pasuruan. Universitas Jember, 2024.
[15]Yunus HS. Metodologi Penelitian Wilayah Kontemporer. 1 ed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar; 2010.
[16]Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. 5 ed. Bandung: CV Alfabeta; 2022.
[17]Sutaryo, Nasrudin B. Analisis Pelanggaran Intensitas Pemanfaatan Ruang Pada Koridor Jalan Jatiwaringin. J Ilm Plano Krisna 2018;14:122–30.
[18]Pepekai AER. Kajian Kualitas Lingkungan Permukiman Kawasan APO Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura. J Ilmu Pendidik Indones 2018;6:93–101. https://doi.org/10.31957/jipi.v6i3.606.
[19]Zaenuddin M, Suminar L. Konsep Pengembangan Intensitas Pemanfaatan Lahan Pada Kawasan Perdagangan di Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. J Perenc Wil PPS UHO 2023;8:11–9. https://doi.org/10.33772/jpw.v8i1.349.
[20]Dega A, Surjono, Sasongko W. Evaluasi Tata Bangunan Jalan Kawi Kecamatan Klojen Kota Malang. Plan Urban Reg Environ 2023;12:207–14.
[21]Lababa DP. Kesesuaian Penggunaan Tanah Berbasis Bidang Tanah Terhadap Kajian Rencana Detail Tata Ruang. J Tunas Agrar 2021;4:214–29. https://doi.org/10.31292/jta.v4i2.141.
[22]Sari RWSWS, Yuliani E. Identifikasi Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Non Pertanian Untuk Perumahan. J Kaji Ruang 2022;1:255. https://doi.org/10.30659/jkr.v1i2.20032.
[23]Rosiani AI, Sesung R. Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Intensitas Pemanfaatan Ruang. Huk Bisnis Univ Narotama Surabaya 2023;7:2023.
[24]Thahir B. Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Di Provinsi Banten. J Ilmu Pemerintah Widya Praja 2023;49:102–15. https://doi.org/10.33701/jipwp.v49i1.3133.
[25]Suraswati D, Haskar E, Farda NF. Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Menara Ilmu J Penelit dan Kaji Ilm 2023;17:83–92.
[26]Pramuji SE, Putri VS. Meninjau Efektivitas Penegakan Hukum Penataan Ruang dalam Rangka Mewujudkan Tertib Tata Ruang. J Pertanah 2020;10:91–107.
[27]Havidani A, Jumiati IE, Amiruddin S. Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang Di Kota Serang Provinsi Banten. J Niara 2024;17:51–60. https://doi.org/10.31849/niara.v17i1.19899.
[28]Mujahid LMA, Akil A, Ihsan, Ali M, Ekawati SA, Irfan M. Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Rencana Tata Ruang di Kawasan Bantaran Sungai Kota Makassar. J Tepat (Teknologi Terap Untuk Pengabdi Masyarakat) 2024;7:398–407.
[29]Sugiarto A. Implementasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sanksi Administratif Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo. JKMP (Jurnal Kebijak dan Manaj Publik) 2017;5:41–60. https://doi.org/10.21070/jkmp.v5i1.812.
[30]G.P DA, Laelabilkis. Urgensi Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) Sebagai Instrumen Pendukung Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kota Magelang. J Jendela Inov Drh 2019;2:1–16. https://doi.org/10.56354/jendelainovasi.v2i1.23.
[31]Nurwadjedi, Rosalina L, Wibisono Y. Membangun Satu Peta untuk Penataan Ruang. Semin Nas Geomatika 2019;3:157–66. https://doi.org/10.24895/SNG.2018.3-0.946.
[32]Muhajir A. Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Pelaksanaan Ketentuan Penataan Ruang Di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. J Renaiss 2017;2:184–93.
[33]Firdaus, Rumata NA, Damayanti R, B Syamsuddin MA. Pengendalian Penyimpangan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Pesisir Pantai Kota Makassar. LOSARI J Arsit Kota Dan Pemukim 2022:173–85.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

.png)
1.png)









