PELANGGARAN PRINSIP KESOPANAN PADA KASUS DELIK PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK
Abstract
Pragmatik telah digunakan dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam bidang hukum, untuk menganalisis bukti terkait analisis linguistik forensik, salah satunya menggunakan pendekatan pragmatik. Penggunaan tuturan pada kasus delik penghinaan dan pencemaran nama baik terbukti melanggar prinsip-prinsip kesopanan. Bentuk-bentuk pelanggaran prinsip kesopanan tersebut berupa: pelanggaran maksim pujian (approbation maxim) dan maksim kesepakatan (aggrement maxim). Masyarakat hendaknya menghindari bentuk-bentuk pelanggaran tersebut agar tidak terjerat hukum.
Kata Kunci: penghinaan, pencemaran, pragmatik
Full Text:
PDFReferences
Hariandi Law Office. 2015. Aturan Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. www.gresnews.com. Diakses pada tanggal 7 Oktober 2015.
Leech, Geoffrey. 1993. Prinsip-prinsip Pragmatik. Jakarta: Penerbit UI.
Maemunah, Emma. 2014. Mengenal Linguistik Forensik. www.balaibahasajateng.web.id. Diakses pada tanggal 6 Oktober 2015.
Masfufah, Nurul. 2013. ‘Ketidaksantunan Berbahasa di SMA N 1 Surakarta’. Yudianti Herawati (Ed). Benua Etam: Bunga Rampai Penelitian Kebahasaan dan Kesastraan. 99-122. Yogyakarta: Azzagrafika.
Moleong, L.J. 1994. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja R.
Pranowo. 2009. Berbahasa Secara Santun. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Pusat Bahasa. KBBI Daring. Departemen Pendidikan Nasional. badanbahasa.kemdikbud.go.id. Diakses 27 Juni 2015
Rahardi, Kunjana. 2005. Pragmatik: Kesantunan Imperatif Bahasa Indonesia. Yogyakarta: PT Gelora Aksara Pratama.
Rismayanti. 2014. Analisis pragmatik atas laporan Pencemaran nama baik (telaah linguistik forensik laporan polisi ahmad dhani terhadap farhat abbas). Universitas Pendidikan Indonesia. repository.upi.edu. Diakses 5 Oktober 2015.
Wijana, I Dewa Putu dan Mohammad Rohmadi. 2009. Analisis Wacana Pragmatik: Kajian Teori dan Analisis. Surakarta: Yuma Pustaka.
Zifana, Mahardika. 2015. Pencemaran Nama Baik dalam Perspektif Hakim: Analisis Linguistik Forensik terhadap Pemahaman Wacana Hakim dalam Memutus Perkara Pencemaran Nama Baik. Kolita 13: Konferensi Linguistik Tahunan Atma Jaya Ketiga Belas: Tingkat Internasional. Jakarta, 8-9 April 2015. Halaman 555-559.
Refbacks
- There are currently no refbacks.