PENGARUH JARAK SOSIAL DAN HIRARKI PADA TINDAK TUTUR PERMINTAAN DAN PERINTAH SUAP DALAM PEMBERITAAN KASUS SUAP OC KALIGIS OLEH KOMPAS.COM

Prihantoro Prihantoro

Abstract

OC Kaligis, seorang professor ilmu hukum dan sekaligus pengacara senior, sedang menjalani persidangan kasus suap hakim PTUN, sebagaimana diberitakan oleh kompas.com (29/9). Dalam pemberitaan tersebut, ada dua ungkapan yang bersifat permintaan (permintaan suap) dan perintah (memberikan suap).  Ungkapan inilah yang pada penelitian ini akan dibuktikan dengan teori tindak tutur. Dari hasil analisis bisa disimpulkan bahwa tindak tutur permintaan suap bersifat tidak langsung (menggunakan kode rahasia), namun bisa diinterpretasikan dengan baik oleh pemberi suap. Hal ini dibuktikan dengan efek perlokusi terjadinya pemberian suap. Hal ini cukup berbeda dengan tindak tutur perintah yang bentuknya langsung. Penulis berargumen bahwa bentuk tak langsung permintaan suap digunakan karena jarak sosial antara penutur dan mitra tutur, selain menyamarkan referen suap. Sedangkan bentuk langsung pada perintah suap dikarenakan hirarki yang jelas antara penutur dan mitra tuturnya (dalam hal ini atasan-bawahan).

 

Kata Kunci: Suap, OC Kaligis, tindak tutur, permintaan, perintah

Full Text:

PDF

References

Austin, J.-L. (1962). How to Do Things with Words. Oxford: Oxford University Press.

Aziz, A. (2014). Rancangan Aplikasi Linguistik untuk Sistem Peradilan di Indonesia. KIMLI (pp. 118-123). Bandar Lampung: MLI.

Bachari, A.-D. (2011). Analisis Pragmatik terhadap Tindak Tutur yang Berdampak Hukum. Bandung: UPI.

Brown, P., & Levinson, S.-C. (1987). Politness: Some Universals in Language Use. Cambridge: Cambridge University Press.

Ford, M., & Legon, P. (2003). How to be British Collection. London: Lee Gon Publication.

Harikristuti, H. (2003). Bahasa Indonesia sebagai Pengembangan Hukum Nasional. Kongres Bahasa Indonesia 7. Jakarta: Pusat Bahasa.

Hariningsih, S. (2007). Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perumusan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Makalah Disajikan di Departemen Hukum dan HAM (24/8/2007).

Mahendra, Y.-I. (1997). Laras Bahasa Hukum dan Perundang-Undangan. Makalah untuk Bulan Bahasa dan Sastra. Jakarta: Pusat Bahasa.

Matanggui, J.-H. (2013). Bahasa Indonesia untuk Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Kompas Gramedia.

Searle, J. (1969). Speech Act: An essay in the philosphy of Language. Cambridge: Cambridge University Press.

Vendervaken, D. (1990). Meaning and Speech Act. Cambridge: Cambridge University Press.

http://nasional.kompas.com/read/2015/09/29/00560081/Dalam.Rekaman.Sadapan.OC.Kaligis.Perintahkan.Gary.Kasih.Uang.ke.Panitera

Refbacks

  • There are currently no refbacks.