Strategi Penguatan Civic Literasi dalam Upaya Penanggulangan Hoax pada Masa Pendemi Covid-19

Anis Suryaningsih

Abstract

Pandemi COVID-19 membuat berbagai sektor dalam negeri mengalami kesulitan. Satu permasalahan nyata yaitu maraknya hoax seputar kasus-kasus COVID-19 yang meresahkan warga masyarakat. Maraknya hoax yang menyebar luas membuat masyarakat luas mengalami panik dan cemas berlebihan, yang berujung pada permasalahan menurunnya tingkat kesehatan dan meningkatnya tingkat kriminal. Bertolak dari permasalahan tersebut dipandang perlu meningkatkan civic literacy bagi warga agar berwawasan Pancasila dalam menyikapi kasus hoax yang semakin banyak merebak. Civic literacy atau ‘melek kewarganegaran’ merupakan pengetahuan dan kemampuan untuk berpatisipasi secara efektif dalam hidup berkewarganegaraan seperti mengetahui bagaimana untuk tetap selalu update dalam menerima informasi, memahami pemerintahan serta mengetahui bagaimana menggunakan hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat baik pada tingkat lokal, provinsi, nasional dan bahkan global. Civic literacy bagi warga Negara Indonesia yaitu paham dan sadar bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila.  Warga yang paham dan mampu mengamalkan sila-sila dalam Pancasila membuat mereka bersikap lebih mawas diri dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini.

 

Kata Kunci: civic literacy, Pancasila, COVID-19

Full Text:

PDF

References

ANTARA. (2020). Laku Pancasila di Tengah Wabah Corona from https://www.antaranews.com/berita/1400614/laku-pancasila-di-tengah-wabah-corona.

Creswell, J.W. (2015) Riset Pendidikan: Perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi Riset Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kaelan, A. (2014). Pendidikan Pancasila (Edisi Reformasi). Yogyakarta: Paradigma

Masyada, S. & Washington, E.Y. (2019). Creating the Citizen: Critical Literacy, Civics, and the C3 Framework in Social Studies. from https://www.igi-global.com/dictionary/creating-the-citizen/70641.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mixed Method). Bandung: PT. Alfabeta.

Sukriadi. (2012). Civic Education. Yogyakarta: Penerbit NN.

Suyatno, T. Prasetyo, K. Isbandono, P. Zaini, I.M. Purba, I.P. & Gamaputra. G. (2018). Persepsi Mahasiswa terhadap Kemunculan Berita Bohong di Media Sosial. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan. Vol. 15, N. 1, Mei 2018: hlm.52-61.

Syam, M.N. (2008). Filsafat Pendidikan dan Dasar Filsafat Pancasila. Surabaya: Penerbit Usaha Nasional.

Tukiran, T. (2013). Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Situngkir, H & Maulana, A. (2010). “Some Inquiries to Spontaneous Opinion: A Case with Twiter in Indonesia”. BFI Working Paper Series WP-10-2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Siswoko, K.H. (2017). Kebijakan Pemerintah Menangkal Penyebaran Berita Palsu atau “Hoax”. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni Vol 1, No. 1, April 2017:hlm 13-19

Juditha. C. (2018). Interaksi Komunikasi Hoax di Media Social serta Antisipasinya. Jurnal Pekommas Vol. 3, No. 1, April 2018: hlm 31-44.

WHO. (2020). any news from http://www.who.int (diterjemahkan)

Mossberger, Karen & Caroline J Tolbert. 2008. Digital Citizenship: The Internet, Society, and Partisipation. Cambride. MIT Press

Mastel. (2017). Hasil Survey MASTEL Tentang Wabah HOAX Nasional. Diakses dari situs: https://mastel.id/mastel-masyarakat-sudah-kritis-tanggapi-berita-hoax/ tanggal 14 Juli 2020

Oxford Dictionary. (2017). Hoax. Diakses dari situs: https://en.oxforddictionaries.com/ definition/hoax

Refbacks

  • There are currently no refbacks.