PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM

Perseveranda Virgilia Anita Niung, Diriaman Laia

Abstract

This study discusses the protection of citizens’ constitutional rights in expressing opinions through Instagram social media in Indonesia. Freedom of expression is a human right guaranteed under Article 28E paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia; however, its implementation still faces various challenges, particularly due to the application of the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law), which often creates multiple interpretations. This research employs a quantitative method with a normative juridical approach through library research on primary and secondary legal materials, including the Decision of the South Jakarta District Court Number 675/Pid.Sus/2025/PN JKT.Sel. The findings indicate that Instagram has developed into an effective digital public space for citizens to express criticism, aspirations, and socio-political views. Nevertheless, law enforcement against expressions on social media still has the potential to criminalize freedom of expression and create a chilling effect within society. The study also reveals that the protection of constitutional rights is not only related to freedom of expression but also to the protection of users’ personal data on social media. Therefore, proportional legal interpretation and a restorative justice approach are necessary to ensure optimal protection of citizens’ constitutional rights in the digital era.

Keywords: constitutional rights 1, freedom of expression 2, Instagram 3, ITE Law

Full Text:

PDF

References

Ahfi, Zieyad Alfeiyad. (2025). "Urgensi Rancangan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan sebagai Instrumen Penguatan Checks and Balances." Lex Renaissance 10.(2) 370-397.

Ar, Aris Munandar, et al. (20224). "Peran Niat (Mens rea) dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia." Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1(3)240-252.

Bahram, M. (2025). Tanggung Jawab Konstitusional Pemerintah Dalam Menjamin Hak Konstitusional Atas Informasi Di Era Digital. Sinergi: Jurnal Riset Ilmiah, 2(9), 4380-4406. https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i9.1753

Caesario, Wibisena. (2024). "Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat Atas Dasar Pencemaran Nama Baik Ditinjau Berdasarkan Pendekatan Hak Asasi Manusia." Amnesti: Jurnal Hukum 6(1)130-144.

Febrianasari, Sinta Amelia. (2022). “Kebebasan Berpendapat Dalam Perspektif Kedaulatan Rakyat.” Sovereignty 1(2)238-246.

Mas’ud, F., Jeluhur, H., K., Tefa, A., Uly, M., & Amtiran, M. (2025). Etika Dalam Media Sosial Antara Kebebasan Ekspresi Dan Tanggung Jawab Digital. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 2 (2), 235246. https: //doi.org/10.71153/jimmi.v2i2. 289.

Nugraha, Eka Fajar, Gregorius Hermawan Kristyanto, and Yoyon M. Darusman. (2024). "Ratio Decidendi Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Terorisme Dan Pendanaan Terorisme (Studi Putusan Nomor 604/Pid. Sus/2021/Pn Jkt. Tim)." Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora 2(8)191-211.

Rahmawati, N. A., Guntari, F. R., & Widodo, F. A. J. (2025). Suara Pemuda : Peran Media dan Teknologi Instagram bagi Komunitas Amnesty dalam Menyuarakan Hak Asasi Manusia di Universitas Jember. Abstrak : Jurnal Kajian Ilmu Seni, Media Dan Desain, 2(4), 51–66. https://doi.org/10.62383/abstrak.v2i4.695.

Resviani, Reva, Gilang Pratama Setiawan, and Selvi Setyawati. (2023). "Etika Kemasyarakatan Profesi Polri Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Pengunjuk Rasa." Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora 1.02

Rohmah, Elva Imeldatur. (2023). "Pasal Penghinaan Presiden dalam Bingkai Negara Demokrasi." Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 9.(1)28-56.

Sinaga, H., & Irawati, A. C. (2026). Penerapan Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Uu Ite) Dalam Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi: jurnal kajian hukum 7(1),

Stella, Helen, Gunardi Lie, and Moody Rizqy Syailendra. (2023). "Tindak pidana penyebaran berita bohong berdasarkan UU ITE terhadap dampak dari kebebasan berpendapat masyarakat di media sosial (Kriminalisasi kasus Jerinx)." Multilingual: Journal of Universal Studies 3(4) 472-478.

Sudirman, L. (2023). "Pertimbangan Hakim Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Kawin (Tinjauan Aspek Filosofis, Yuridis, Dan Sosiologis): Diskripsi Kasus Dan Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Bogor." Al-Mizan (E-Journal) 19.(1) 105-120.

Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum”. Notary Law Journal 4 (3):114-28.

Wahyuni, Rizki, and Yati Sharfina Desiandri. (2024). "Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Kebebasan Berpendapat/Bereksperesi dalam Negara Demokrasi di Indonesia." Jurnal Sains Dan Teknologi 5(3)961-966.

Yulianingsih, S., & Putra, R. K. (2024).Analisis Yuridis tentang Perlindungan Konsumen pada E-Commerce di Indonesia: Pendekatan Yuridis-Normatif. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(4), 842-856.

Zagoto, Herisman. (2024). "Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Bebas Pada Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Secara Deelneming." Jurnal Panah Keadilan 3(2) 60-71.

Buku:

Adlina, Shifa Nurhalisha. "Pengembangan Peran Human Resources Development Pascapandemi Dengan Pendekatan Etika Kepedulian

Amir Ilyas. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar, Mahakarya Rangkang Offset: Yogyakarta.

C.S.T. Kansil. (1986) Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004)

M. Karjadi Dan R. Soesilo, (1988) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Penjelasan Resmi Dan Komentar. Politeia: Bogor.

Nurhayati, N., Apriyanto, A., Ahsan, J., & Hidayah, N. (2024). Metodologi Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. Jambi: Penerbit PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.