Pemenuhan Hak Warga Negara dalam Konflik Ruang di Perkotaan (Studi Kasus Masyarakat Kentingan Baru, Surakarta)
Abstract
Masyarakat yang berada dalam lingkup negara memiliki berbagai hak untuk menjamin kualitas hidupnya agar sejahtera. Negara bertanggung jawab sepenuhnya untuk memberikan berbagai hak kepada warga negaranya. Namun, masih banyak warga negara yang tidak bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara sepenuhnya. Di perkotaan, kaum miskin kota merupakan kelompok yang paling rentan untuk tidak mendapatkan hak – haknya sebagai warga negara. Masyarakat yang berada di pemukiman Kentingan Baru merupakan kaum miskin kota yang belum mendapatkan haknya sebagai warga negara karena hidup di tanah sengketa. Penelitian ini berfokusbagaimana pemenuhan hak-hak sebagai warganegara dari masyarakat Kentingan Baru yang mengalami konflik perebutan ruang untuk hidup di perkotaan dengan teori Kewarganegaraan Sosial T.H. Marshall dan Konflik Ruang Henry Levebre. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data diperoleh melalui hasil wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian ini adalah (1) Konflik yang terjadi di Kentingan Baru adalah antara klas borjuis dengan lumpen proletariat dalam memperebutkan ruang di perkotaan. (2) Kemiskinan masyarakat Kentingan Baru merupakan faktor terpenting terjadinya konflik ruang di perkotaan. (3) Hak warga Kentingan Baru tidak sepenuhnya dipenuhi oleh Negara.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/jodasc.v5i1.53496
Refbacks
- There are currently no refbacks.