Penghindaran Stigma Dalam Proses Diversi Sebagai Implementasi Keadilan Restoratif bagi Anak Berkonflik Dengan Hukum (Studi Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten)
Abstract
Perlindungan anak, termasuk pemenuhan hak dasar dan lingkungan yang aman, merupakan hal penting dalam membangun masyarakat berkelanjutan. Dalam konteks Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), mereka berhak diperlakukan adil dan mendapat perlindungan khusus. UU No. 11 Tahun 2012 mengatur penyelesaian kasus anak melalui diversi, yaitu proses di luar peradilan dengan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan proses diversi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten untuk menghindarikan stigma negatif terhadap ABH. Metode penelitian menggunakan kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan diversi dilakukan dalam tiga tahap: pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi. Diversi tidak hanya membantu melindungi ABH dari dampak negatif sistem peradilan pidana, tetapi juga meminimalkan paparan stigma negatif dari masyarakat dengan berfokus pada keadilan restoratif. Oleh karena itu, tidak hanya diperlukan optimalisasi peran Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten, tetapi juga peran masyarakat untuk mendukung ABH berintegrasi kembali di lingkungan sosialnya.
Full Text:
PDFReferences
Febriatmoko, N. A. W., & Subroto, M. (2023). Stigma Masyarakat terhadap Anak yang Menjalani Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 12(2).
Giddens, A. (2011). The Constitution of Society : Teori Strukturasi untuk Analisis Sosial. Penerjemah Adi Loka Sujono. Yogyakarta: Pedati.
Inderasari, O. P., Juniarsih, N., Solikatun, S., & Kusuma, N. (2021). Rekonstruksi Konsep Diri Anak Berhadapan Dengan Hukum. SINAR SANG SURYA: Jurnal Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 136-146.
Khusna, N. U., & Budiarti, W. (2019). Kajian Delinkuensi Anak di Indonesia Tahun 2011-2015. Populasi, 27(2), 40-55.
Latif, M. A., & Muhammad, A. (2021). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Diversi bagi Klien Anak di Bapas Kelas II Klaten. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(5), 1020-1029.
Puma, G. P., & Nanang, M. (2023). Efektivitas Reintegrasi Sosial Anak Berkonflik dengan Hukum oleh Balai Pemasyarakatan Samarinda Putra,
I. P. I. D. D. (2024). Pengaruh Lingkungan Terhadap Anak Dalam Bersikap dan Berperilaku. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(9), 413-419.
Ratomi, A. (2013). Penyelesaian Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Konteks Sosial Masyarakat. De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah, 5(2).
Sahlan, F. N., Wibhawa, B., & Irfan, M. (2016). Bimbingan Anak Berkonflik Dengan Hukum Oleh Balai Pemasyarakatan Bandung di Tinjau dari Relasi Pertolongan. Prosiding KS, 3(3).
Sampe, M. B., & Ilyas, M. (2023). Peranan Jaksa Penuntut Umum Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Pelaku Tindak Pidana Anak: Studi Di Kejaksaan Tinggi Papua. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 177-191.
Umran, M. R. (2024). Profil anak berkonflik dengan hukum ditinjau dari kondisi keluarga (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
DOI: https://doi.org/10.20961/jodasc.v8i2.101078
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

