ANALISIS KONFLIK TENURIAL TAMAN WISATA ALAM BUKIT KABA KABUPATEN KEPAHIANG

Ayu Wijayanti, Reinaldi Reinaldi, Jamaludin Winarhadi Kusumo

Abstract

This research was conducted to find out about land conflicts that had occurred for a long time and disturbed the people around the Bukit Kaba Nature Park area, Kepahiang Regency, which resulted in the arrest of several residents around the area. This study uses a descriptive qualitative method with data collection techniques in the form of interviews, FGDs and observations, which are then analyzed using a rapid land tenure assessment and conflict theory by Ralf Dahrendorf to identify the parties involved, the power of attorney, governance, and licensing arrangements in the area. The results determined that the parties involved were transmigrant communities, ministries in charge of forestry, Bengkulu provincial government, the Bengkulu BKSDA, the Bengkulu Provincial Ombudsman, the District Head, forest rangers, Sub-District Head, Kepahiang Police Chief, Village government, private parties, and Akar Foundation. The involvement of several of these parties has an impact on power, governance and licensing arrangements, where researchers found that there was conflict between the government and the transmigrant community in the distribution of managed land as a result of changes in territorial status and changes in the types of plants allowed to be planted, resulting in restrictions on the community's economic activities. According to the regulations in effect at the time.

 

Keywords: Sociology Of Conflict, Tenurial Conflict, TWA Bukit Kaba AbstrakPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti mengenai konflik lahan yang pernah terjadi cukup lama dan cukup meresahkan bagi masyarakat di sekitar wilayah Taman Wisata Alam Bukit Kaba, Kabupaten Kepahiang, yang berakibat pada penangkapan beberapa warga di sekitar kawasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, FGD dan observasi, lalu dianalisis menggunakan rapid land tenure assessment dan teori konflik dari Ralf Dahrendorf untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat, tata kuasa, tata kelola, dan tata izin yang terdapat di wilayah tersebut. Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa aktor-aktor yang terlibat adalah masyarakat transmigran, kementerian yang mengurusi kehutanan, pemerintah daerah seperti pemerintah provinsi Bengkulu, BKSDA Bengkulu, Ombudsman Provinsi Bengkulu, Bupati, polisi hutan, Camat, Kapolres Kepahiang, pemerintah Desa, pihak swasta, dan Yayasan Akar. Keterlibatan beberapa pihak tersebut berdampak pada tata kuasa, tata kelola dan tata izin, dimana peneliti menemukan adanya persinggungan antara pemerintah dengan pihak masyarakat transmigran dalam pembagian lahan kelola sebagai akibat perubahan status  wilayah dan perubahan jenis tanaman yang diperbolehkan untuk ditanam, sehingga terjadi pembatasan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat berdasarkan regulasi yang saat itu diterapkan.

 

Kata Kunci: Sosiologi Konflik, Konflik Tenurial, TWA Bukit Kaba

Full Text:

PDF

References

Abimanyu, R. (2023). Keterkaitan Kebijakan Perhutanan Sosial Dalam Upaya Penyelesaian Konflik Tenurial di Kawasan Hutan. Wahana Forestra: Jurnal Kehutanan, 1-12.

Ambarwati, M. E., Sasongko, G., & Therik, W. M. (2018). Dinamika Konflik Tenurial Pada Kawasan Hutan Negara (Kasus di BKPH Tanggung KPH Semarang). Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 112-120.

Aneng, R. J. (2021). Strategi Penyelesaian Konflik Tenurial Penataan Batas Kawasan Taman Nasional Bunaken (Studi Kasus Pulau Mantehage). Makassar: Program Studi Perencanaan dan Pengembangan Wilayah Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin.

Aneng, R. J., Barkey, R. A., & Salam, M. (2021). Analisis Konflik Tenurial Taman Nasional Bunaken. Jurnal WASIAN, 47-57.

Basrin, E. (2022, Januari 17). Dipetik Maret 15, 2023, dari akar.or.id: https://akar.or.id/belajar-mengelola-konflik-pengelolaan-kawasan-konservasi-menjadi-kemitraan-di-taman-wisata-alam-bukit-kaba-sengkuang-kabupaten-kepahiang/

Darmansyah, A. S., Arlin, & Kamaruddin, S. A. (2023). Sosiologi Kritis Teori Sosiologi Michael Foucalt. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA), 1-8.

Diantoro, T. D. (2020). Dinamika Kebijakan Resolusi Konflik Tenurial Kawasan Hutan Era Joko Widodo. Media of Law and Sharia, 247-267.

Ekawati, S. (2021). Meretas Jalan Konflik Kehutanan. Yogyakarta: PT Kanisius.

Fadli, M. (2017, Juni 13). Dipetik Maret 10, 2023, dari bumibaru.id: http://bumibaru.id/wp-content/uploads/2017/07/bumi-2017-SETAPAK2-kertaskebijakan-kelembagaankonflik-170614-1.pdf

Febriani, I. S. (2022). Upaya Pelestarian Lingkungan Melalui Penguatan Ekologi Keluarga Berbasis Al-Qur'an. JSGA : Journal Studi Gender dan Anak, 55-72.

Galudra, G. (2013). Rapid Land Tenure Assessment. Bogor: World Agroforestry Centre.

Galudra, G., Sirait, M., Pasya, G., Fay, C., Suyanto, Noordwijk, M. v., et al. (2013). RaTA : Manual Penilaian Cepat Konflik Pertanahan. Yogyakarta: STPN Press.

Irwandi, & Chotim, E. R. (2017). Analisis Konflik Antara Masyarakat, Pemerintah dan Swasta (Studi Kasus di Dusun Sungai Samak, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung). JISPO: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 24-42.

Kriswoyo, Pello, J., & Kaho, L. M. (2019). Peranan Tiga Pilar dalam Penyelesaian Konflik Tenurial di Taman Wisata Alam Ruteng, Flores, Nusa Tenggara Timur. Jurnal Bumi Lestari, 36-48.

Larson, A. M. (2013). Hak Tenurial dan Akses ke Hutan Manual Pelatihan untuk Penelitian. Bogor, Jawa Barat, Indonesia: CIFOR.

Mc. (2019, Februari 7). Dipetik Maret 8, 2023, dari bengkuluinteraktif.com: https://www.bengkuluinteraktif.com/konflik-twa-sengkuang-kabawetan-gubernur-minta-bentuk-tim-tora

Pruitt, D. G., & Rubin, J. (2011). Teori Konflik Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Safitri, M., Mushi, A., Muhajir, M., Shohibuddin, M., Arizona, Y., Sirait, M., et al. (2011). Menuju Kepastian dan Keadilan Tenurial. Jakarta: Fasilitator Kelompok Masyarakat Sipil untuk Reformasi Tenurial.

Senoaji, G., Anwar, G., Hidayat, M. F., & Iskandar. (2020). Tipologi dan Resolusi Konflik Tenurial dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Pantai Panjang-Pulau Baai di Kota Bengkulu. Jurnal Ilmu Lingkungan, 323-332.

Simon, H. (2004). Membangun Desa Hutan Kasus Dusun Sambiroto. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Sly. (2021, Agustus 18). Dipetik Maret 10, 2023, dari rakyatbengkulu.com: https://rakyatbengkulu.com/2021/08/18/berkebun-di-twa-tiga-warga-diamankan/

Suciana, D., Gessa, G., Widianto, Syaifulla, & Arman, M. (2013). KPH, Konflik dan REDD Pembelajaran Hasil Asesmen Konflik Tenurial di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Bogor: Working Group Tenure on Forest-Land Tenure.

Sukma, P. H., Suminar, P., & Hadiprashada, D. (2023). Resolusi Kkonflik Agraria di Kabupaten Lebong Dalam Perspektif Face Negotation Theory. Jurnal Ilmiah Indonesia, 5110-5119.

Susan, N. (2010). Pengantar Sosiologi Konflik dan Isu-Isu Konflik Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Wicaksono, R. A. (2023, Januari 4). Dipetik Maret 10, 2023, dari Betahita.id: https://betahita.id/news/detail/8317/klhk-1-051-konflik-lahan-terjadi-selama-2015-2022.html?v=1672803166

Wulan, Y., Yasmi, Y., Purba, C., & Wollenberg, E. (2004). Analisa Konflik Sektor Kehutanan di Indonesia 1997-2003. Bogor: CIFOR.

Refbacks