DINAMIKA GERAKAN SOSIAL MASYARAKAT SAMARINDA DALAM MEMPERJUANGKAN KEADILAN LINGKUNGAN (Studi Kasus Pada “Gerakan Samarinda Menggugat” Di Kalimantan Timur)
Abstract
Samarinda City is one of areas established by Energy and Mineral Resource Ministry to belong to mining business area, in which Samarinda City Government released coal mining management policy according to the authority it has. This research aimed to explain the dynamic of Samarinda People Social Movement. This study was a qualitative research with case study, using Charles Tilly’s theoretical reference concerning social movement collective action. The informants consisted of 10 persons taken using purposive sampling technique. Techniques of collecting data used were observation, in-depth interview and documentation. Data validation was carried out using triangulation, and data analysis using interactive model. The result of research showed that the effect of haphazardly coal mining license publication overlapping between settlement-dense areas, among others, resulted in ex-mining holes leaving poisonous water and heavy metal that have taken child life toll in Samarinda City. From the situation the people encountered due to injustice and arbitrariness to the people, a movement called “Gerakan Samarinda Menggugat (GSM) (English: Movement of Samarinda Sue” was established. The law suit was filed by 19 Samarinda City citizens affiliated with “Gerakan Samarinda Menggugat (GSM) fighting for environment justice using Citizen Law Suit against Samarinda City’s government in default of publishing Mining Business License despite unfulfilled requirements.
Keywords:The effect of coal mining industry, Citizen Law Suit, Social Movement, Environmental Justice
Abstrak
Kota Samarinda merupakan salah satu wilayah yang ditetapkan Kementerian ESDM masuk dalam wilayah usaha pertambangan, dengan itu pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan kebijakan pengelolaan pertambangan batubara sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dinamika gerakan sosial masyarakat Samarinda.Kajian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus, menggunakan acuan teoritis dari pemikiran Charles Tilly tentang tindakan kolektif gerakan sosial.Informan terdiri dari 10 orang yang diambil dengan menggunakan teknik purposive sampling.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi.Validasi data dilakukan menggunakan Triangulasi, dan analisis data menggunakan model interaktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak dari obral izin pertambang batubara yang tumpang tindih antar kawasan, padat pemukiman, salah satunya mengakibatkan lubang-lubang eks tambang meninggalkan air beracun dan logam berat yang sudah menelan korban anak di Kota Samarinda.Dari situasi yang dihadapi masyarakat karena adanya ketidakadilan dan sikap sewenang-wenang terhadap rakyat hingga lahirlah sebuah “Gerakan Samarinda Menggugat” (GSM). Gugatan yang diajukan 19 warga Kota Samarinda yang tergabung dalam “Gerakan Samarinda Menggugat” (GSM) yang memperjuangkan keadilan lingkungan dengan menggunakan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) kepada pemerintah Kota Samarinda yang telah lalai dalam menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum seluruh persyaratan terpenuhi.
Kata Kunci: Dampak Industri Pertambanga batubara, Gugatan Warga Negara, Geraka Sosial, Keadilan Lingkungan
Full Text:
PDFReferences
Arrozy, A. M. 2016. Perubahan Sosial Komunitas Masjid Kampung Jogokariyan Yogyakarta Tinjauan Sosiologi-Sejarah. Jurnal Analisa Sosiologi. 5(1): 92-112
Badan Pusat Statistik Kaltim. 2010. Kondisi Sosial Ekonomi dan Indikator Penting Kalimantan Timur, Edisi Desember 2015. Kaltim : BPS.
Bungin Burhan, 2003. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kencana Prenada Media Group Jakarta.
Charles, Tilly. 1978). Social Movements, (London: Paradigm Publishers, 2004), hal.1.
Dinas Pertambangan Mineral dan Energi, Kota Samarinda, 2013. Diakses September 23 Tahun 2017.
Fadaee, Simin. 2011. Environment Movements in Iran: Application of the New Social Movement Theory in the Non-Europhean Context.
Jakarta.
Jatam, Kaltim. 2017. Korban Terus Berjatuhan di Lubang Tambang, Dimana Negara. https://www.jatam.org/ korban-terus berjatuhan dilobang tambang, dimana negara. Diakses 25 Desember 2017.
Kementrian ESDM RI. 2009. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Michael D. Axline. 1991. Envir omental Citizen Law Suit, hal. 15, USA.
Miles dan Huberman. 2007. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No.61 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.
Slamet, Yulius. 2006. Metode Penelitian Sosial Surakarta: UNS Press
Sundari, E. 2002. Kasus Nunukan: Hak Gugat Warga Negara (Citizen Law Suit), Terhadap Negara, Indro Sugianto. www.leip.or.id
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”. Peratuan mengenai hak atas keadilan ini tertuang pula dalam UU no 39 Tahun 1999.
Warga Samarinda Korban Tambang Memenangkan Gugatan atas Pemerintah http://regional,kompas.com/ diakses 17 Agustus 2017.
Yin, Robert, K. 2009. Studi Kasus Desain dan Metode. Raja Grafindo.
Refbacks
- There are currently no refbacks.