Implementasi Sila Ke 5 Pancasila Bagi Kesejahteraan Masyarakat

Brigitha Juliana, Elsania Raninda Putri, Niki Karunia

Abstract

Keadilan sosial dapat membantu masyarakat Indonesia hidup sejahtera. Fungsi sila kelima selanjutnya adalah menjaga kesejahteraan masyarakat. Dari sila kelima ini, rasa semangat Masyarakat Indonesia terhadap kebahagiaan akan meningkat. Namun untuk mencapai kesejahteraan bagi bangsa Indonesia diperlukan semangat dan pantang menyerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji bagaimana bantuan sosial (bansos) mempengaruhi kesejahteraan rakyat selama pandemi Covid-19. Temuan menunjukkan bahwa penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah selama pandemi Covid-19 memiliki keterkaitan negatif dan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Jelas dari koefisien korelasi dan koefisien nilai determinasi bahwa distribusi bantuan sosial selama pandemi tidak banyak meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan individu hanya dipengaruhi oleh kasus kesejahteraan sejauh 0,04%. Sedangkan faktor lainnya bertanggung jawab atas 99,96% sisanya. Sumber tersebut mengklaim bahwa salah satu alasan bantuan sosial memiliki dampak kecil pada kesejahteraan masyarakat adalah bahwa masih banyak contoh penyalahgunaan bantuan dan sistem distribusi bantuan dapat menggunakan banyak pekerjaan. Dengan cara ini, mempromosikan kesejahteraan umum membutuhkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat luas.  untuk mencegah masyarakat dirugikan oleh pemerintah yang menyebabkan orang menderita.

Keywords

Keadilan, Bantuan Sosial (bansos), Covid-19, Korupsi

Full Text:

PDF

References

Nasrullah, M. A., & Annisa, R. (2021). Analisis Bantuan Sosial Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Tanah Laut Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 4(2), 95-101. SARKOL, P. K. (2004). Kajian konsep keadilan dalam Pancasila sebagai dasar negara hukum Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada). Dewi, R. S. (2020). Evaluasi Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tahap Satu, Covid-19. Ombudsman RI, 1-5. Tampubolon, S. M. (2014). peran pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi kaitannya dengan undang-undang no. 32 tahun 2004. Lex et Societatis, 2(6). Ratmahesarani, D. L., & Martana, N. A. (2016). Analisis Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi Sebagai Upaya Menciptakan Pemerintahan Yang Bersih (Clean Governance). Kertha Negara. Harman, B. K., & Sudirman, A. (2011). Langkah-langkah strategis memberantas korupsi di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 40(4), 427-436. Satria, H. S. (2020). Kebijakan kriminal pencegahan korupsi pelayanan publik. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(2), 169-186.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.