Penegakan hukum di Indonesia : Peran Pemerintah dalam Mewujudkannya
Abstract
Tujuan artikel ini adalah untuk memahami sistem penegakan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian atau studi pustaka (library research) dengan pengumpulan data dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, dan riset-riset yang sudah ada adalah pendekatan yang valid untuk memahami isu penegakan hukum di Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum yang mengharapkan rakyatnya untuk mematuhi hukum yang berlaku adalah suatu prinsip dasar yang relevan dalam konteks penegakan hukum. Prinsip negara hukum adalah dasar bagi sistem hukum Indonesia. Hukum berlaku untuk semua warga negara dan institusi, termasuk pemerintah itu sendiri. Kepatuhan hukum sendiri merupakan hal yang penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Memahami dan mematuhi hukum yang berlaku adalah tanggung jawab masyarakat. Ketidakadilan dalam penegakan hukum adalah masalah serius yang harus segera diatasi untuk memenuhi harapan masyarakat dan membangun kepercayaan dalam sistem hukum. Ketidakefektifan dalam penegakan hukum di Indonesia adalah masalah yang telah lama ada dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Tidak mudah penegakan hukum berjalan tanpa adanya sarana yang mendukung. Oleh karena itu, perlu adanya strategi pemerintah dalam penegakan hukum di Indonesia agar terciptanya tatanan masyarakat yang tertib.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hamzani. 2018. ASAS-ASAS HUKUM ISLAM Teori dan Implementasinya dalam Pengembangan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media. Sabine, H. 1961. A History of Political Theory, Third Edition. New York – Chicago – San Fransisco – Toronto – London: Holt, Rinehart and Winston. Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 152.Mahfud. 2008. Mahkamah Konstitusi dan Masa Depan Demokrasi Indonesia, Bahan Orasi Il miah disampaikan dihadapan Rapat Senat Terbuka Universitas Andalas, Padang, hlm. 16.Salam, Abdus. 2015. Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia. Samarinda: Mazahib.Mahfud, M. D. (2009). Capaian dan proyeksi kondisi hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(3), 291-310.Sukadi, I. (2011). Matinya Hukum dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia. Risalah Hukum, 39-53.Siallagan, H. (2016). Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 122-128.Candra, Sinaga. (2021). Peran Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Medan: Universitas Negeri Medan, 41-50.
Refbacks
- There are currently no refbacks.