Implementasi Nilai Hak Asasi Manusia Terhadap Sila Kedua Pancasila
Abstract
Penegakan hukum yang didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila adalah suatu usaha untuk mencapai keadilan, martabat manusia, serta demokrasi di Indonesia. Pancasila bukan sekadar fondasi negara, melainkan juga pondasi filosofi negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi nasional yang mencakup nilai-nilai mulia yang harus dipertahankan dan dijadikan pijakan dalam menentukan arah kehidupan serta sistem peradilan hukum di Indonesia. Saat menjalankan penegakan hukum, penting untuk tetap memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan yang didasari oleh Hak Asasi Manusia (HAM) dan tetap memperhatikan esensi kepentingan masyarakat. Penegakan hukum dengan landasan Pancasila juga harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil untuk mengatasi pelanggaran hukum yang terjadi dalam masyarakat didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, seperti kerjasama, konsultasi, keadilan sosial, dan pemerintahan yang berdasarkan musyawarah-mufakat. Salah satu isu yang selalu menjadi perhatian utama adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). HAM merupakan sesuatu hal pasti dan mutlak dipunyai hampir seluruh orang karena merupakan karunia-Nya. Sayangnya, dalam prakteknya, HAM sering kali dilanggar oleh berbagai pihak, termasuk individu terhadap individu lain, kelompok terhadap kelompok lain, atau bahkan oleh kebijakan pemerintah yang dapat mencabut hak-hak dan kebebasan masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.