Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Masyarakat

Gisselle Lady Agatha, Putri Aurelia

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap manusia, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, suku, bahasa, agama, jenis kelamin, agama dan politik. Hukum hak asasi manusia melindungi hak asasi manusia dalam hukum dan melindungi individu atau kelompok dari pelanggaran kebebasan dan martabat manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Tahun 1948 merupakan salah satu instrumen hukum hak asasi manusia yang menjadi pedoman umum dalam pelaksanaan norma-norma hak asasi manusia yang dirumuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dipatuhi oleh negara-negara di dunia sebagai norma internasional. Untuk menjaga hak asasi manusia, pemerintah Indonesia telah memberlakukan UU No. 39 Tidak tentang hak asasi manusia dan hukum. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Keywords

Pelanggaran HAM Berat, Pengadilan Nasional, Pengadilan Internasional, Perlindungan HAM, Penegakan Hukum.

Full Text:

PDF

References

Arief, Barda Nawawi, Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi, FH UGM Yogyakarta dan Mahupiki, di University Club UGM Yogya, tgl. 23-27 Pebruari 2014. Edi Herdyanto, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Sebagai Alternatif Lain Dalam Penyelesaian Pelanggaran H.A.M. Berat Masa Lalu, Yustisia Edisi Nomor 69 Sept. - Desember 2006,

Refbacks

  • There are currently no refbacks.