Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia

Arika Putri Putri Amalia, Farida Nuur Azizah

Abstract

Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) adalah sebuah penyesuaian ilmu sosial, ilmu humaniora, teknologi, agama, kegiatan dasar manusia yang diselenggarakan dan disajikan secara psikologis dan ilmiah untuk mempromosikan pencapaian tujuan pendidikan ilmu sosial “Bangsa” melalui sistem pendidikan nasional yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, maka pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan pada semua jenjang dan jenis pendidikan di negara tersebut. Pendidikan kewarganegaraan memuat pendidikan nilai, agar warganegara dapat memahami dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai hukum, dimana nilai hukum lahir dari kesadaran moral, sehingga nilai-nilai hukum merupakan sumber dari nilai ideologi dan dasar negara Pancasila, karena suatu peraturan hukum yang baik apabila sesuai dengan nilai-nilai hukum yang dianggap baik oleh masyarakat, yang dinilai melalui pertimbangan moral. Pendidikan yang berharga dan penegakan hukum yang bijaksana menjadikan warga negara yang baik dan cerdas (intelligent and good citizen) dicirikan oleh terwujudnya warga negara yang cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab. 

Full Text:

PDF

References

A. Ubaedillah. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Pancasila, Demokrasi dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Adnan, M. Fachri. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Pada Era Demokratisasi. Demokrasi, Vol. IV No. 1 Th. 2005.

Aulia, Syifa Siti dan Iqbal Arpannudin. 2019. Pendidian Kewarganegaraan Dalam Lingkup Sosio-Kultural Pendidikan Non-Formal. Jurnal Civic Education, Vol. 3 No. 1 Juni 2019

Bagir Manan,2007, Persepsi masyarakat mengenai Pengadilan dan Peradilan yang baik, Jakarta: Varia Peradilan No.258 Mei, hlm. 5.

Bagir Manan, 2005, Penegakan Hukum yg berkeadilan, Jakarta: Varia Peradilan No. 245 hlm 7.

Hamzah, Andi, 2002. Demokratisasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, Muladi, 2002, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung.

Hikmahanto Juwono, 2006, Penegakan hukum dalam kajian Law and development: Problem dan fundamen bagi Solusi di Indonesia, Jakarta: Varia Peradilan No.244, hlm. 13.

Ihsan, 2017, Kecenderungan Global dalam Proses Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Sekolah, Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, JI2 (2) (2017).

Nurisman, Eko, 2022, Analisis Penegakkan Hukum Pidana Kejahatan Klitih dan Anarkisme Jalan oleh Remaja, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha (Vol. 10 No. 1).

Seno Adji, Indriyanto, 2009, Humanisme dan Pembaruan Penegakan Hukum, Kompas, Jakarta.

Sumirat. Iin Ratna, 2021, Penegakan Hukum dan Keadilan Dalam Bingkai Moralitas: Penegakkan Hukum dan Keadilan, (Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hassanuddin Banten).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.