PERGESERAN PARADIGMA KONSEP DEMOKRASI PENGAMBILAN KEPUTUSAN RUPS DALAM PERSEROAN PERORANGAN

Regina Ivana, Ali Abdullah, Diana Kesuma

Abstract

Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, partisipasi aktif masyarakat melalui pendirian perusahaan menjadi sangat penting. Berbagai jenis perusahaan, baik non-badan hukum maupun berbadan hukum, hadir untuk memenuhi kebutuhan usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan diperkenalkannya konsep Perseroan Perorangan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, muncul perubahan signifikan dalam struktur dan mekanisme pengambilan keputusan. Perseroan Perorangan memungkinkan individu mendirikan perusahaan dengan hanya satu pemegang saham, menghilangkan syarat modal minimum dan kebutuhan akan beberapa pendiri. Pergeseran ini berdampak pada prinsip demokrasi dalam pengambilan keputusan, di mana keputusan strategis sepenuhnya berada di tangan satu individu, berpotensi mengurangi akuntabilitas dan transparasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative. Hasil penelitian menunjukan UU Cipta Kerja memperkenalkan perseroan perorangan di Indonesia, memungkinkan individu mendirikan perseroan tanpa mitra dan menghapus persyaratan modal minimal. Ini mendukung Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan menegaskan kesetaraan hukum dalam keputusan pemegang saham, meskipun ada tantangan implementasi terkait peran RUPS. Penghapusan RUPS dan Dewan Komisaris di Perseroan Perorangan memberi kekuasaan absolut kepada pemegang saham tunggal, meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan. Meskipun pengambilan keputusan lebih efisien, kurangnya kontrol dapat menimbulkan masalah hukum dan tata kelola yang tidak efektif

Full Text:

PDF