Analisis UKL-UPL perusahaan terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 (Studi Pada PT Mitsuba Indonesia)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana mekanisme implementasi dari sebuah peraturan pemerintah dalam hal ini Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap sebuah badan usaha. Didalam penelitian ini dilihat bagaimana kesesuaian antara peraturan pemerintah yang ada dengan UKL-UPL milik badan usaha yang merupakan syarat wajib untuk pembentukan dan pengoperasian sebuah badan usaha. Metode penelitian ini yaitu normatif deskriptif. Teknik pengumpulan data untuk penelitian ini dilakukan dengan melihat kembali peraturan-peraturan yang sudah ada dan melakukan wawancara demi menemukan sebuah hasil yang akurat. Hasil dari penelitian ini dapat dilihat bahwa implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih belum efektif terutama pada badan usaha yang masih pada tahap transisi menuju regulasi yang baru.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/jd.v5i2.89248
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Rakha Rafif Rivaldi, Rosita Candrakirana, Abdul Kadir Jaelani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.