Evaluasi Keadilan Agraria Dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Kabupaten Tangerang

Amiludin Amiludin, Daffa Ichsan Irawanto

Abstract


Evaluasi keadilan agraria dalam penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten Tangerang merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam konteks pembangunan pertanahan yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana sistem penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten Tangerang mencapai tujuan keadilan agraria. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif, melalui pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa meskipun ada upaya untuk meningkatkan akses keadilan agraria, masih terdapat tantangan yang signifikan, termasuk masalah akses terhadap sistem peradilan yang adil, kekurangan informasi dan pendidikan hukum di kalangan masyarakat, serta kendala administratif dalam proses penyelesaian sengketa. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya reformasi dalam sistem penyelesaian konflik pertanahan yang lebih inklusif dan berorientasi pada keadilan agraria, dengan memperhatikan partisipasi masyarakat dan penguatan kapasitas institusi terkait. Dengan demikian, diharapkan penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten Tangerang dapat lebih efektif, efisien, dan menghasilkan keadilan agraria yang sebenarnya bagi seluruh pemangku kepentingan.

Kata kunci: Keadilan, Agraria


Full Text:

PDF
rticle

References


Abdullah, C. A. (2008). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM HAL TERDAPAT SERTIPIKAT GANDA DI KABUPATEN TANGERANG PROPINSI BANTEN.pdf.

Darmayanti, K. N. (2020). PERAN HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA. 8(3).

Lada, J. S. (2015). INDONESIA DAN KONSEPSI NEGARA AGRARIS. 2.

Nurdin, M. (2018). Akar Konflik Pertanahan di Indonesia. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 126. https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2897

Putri, J. B. A., Subekti, R., & Raharjo, P. S. (n.d.). Analisis Penyelesaian Sengketa Tentang Batas Tanah Pada Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo.

Saputra, R. D. (n.d.). PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH YANG BERSERTIFIKAT GANDA MENURUT ATURAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI WILAYAH TANGERANG SELATAN.pdf.

Sitorus, O. (2016). PENATAAN HUBUNGAN HUKUM DALAM PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENGGUNAAN, DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA AGRARIA.pdf. Bhumi Vol.2 No. 1.

Sulistyaningsih, R. (2021). REFORMA AGRARIA DI INDONESIA. Perspektif, 26(1), 57–64. https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.753

Sutadi, R. D., Luthfi, A. N., & Mujiburrohman, D. A. (2018). Kebijakan Reforma Agraria di Indonesia (Kajian Komparatif Tiga Periode Pelaksanaan: Orde Lama Orde Baru, dan Orde Reformasi). Tunas Agraria, 1(1). https://doi.org/10.31292/jta.v1i1.11




DOI: https://doi.org/10.20961/jd.v5i2.87992

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Amiludin Amiludin, Daffa Ichsan Irawanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

dana33