Analisis Penerapan Asas Kepastian Hukum Terhadap Penggunaan Self Assessment System Dalam Pelaksanaan Pajak Hiburan Di Kota Semarang

Krisna Aditya Putra, Sapto Hermawan, Fatma Ulfatun Najicha

Abstract


Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai bagaimana penerapan asas kepastian hukum yang dikemukakan oleh Adam Smith terhadap penggunaan sistem pemungutan pajak Self Assessment System dalam pelaksanaan pemungutan pajak hiburan di Kota Semarang. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Jenis bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik wawancara atau interview sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Semarang sudah memenuhi asas kepastian hukum yang dikemukakan oleh Adam Smith. Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil wawancara beserta analisis penulis terhadap subjek, objek, besarnya pajak, dan juga ketentuan mengenai waktu pembayaraan pajak hiburan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 23 ayat (1) berisi tentang objek pajak hiburan, pada Pasal 24 ayat (1) menyebutkan subjek pajak hiburan yaitu konsumen barang dan jasa tertentu, pada Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa tarif PBJT adalah sebesar 10%, dan pada Pasal 27 ayat (2) memberikan pengecualian tarif pajak terhadap jenis hiburan khusus sebesar 40%. Kemudian pada Pasal 28 ayat (2) berisi tentang ketentuan waktu pembayaran pajak hiburan di Kota Semarang. Sehingga berdasarkan kriteria-kriteria di atas, maka Kota Semarang telah memenuhi asas kepastian hukum yang dikemukakan oleh Adam Smith.


Full Text:

PDF
rticle

References


Amalia, Vina, dan Dini Widyawati, “Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi, Sosialisasi, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 10.7 (2021), 2–4

Aziz, Nasaiy, dan Nurhasibah, Sistem Perpajakan dalam Perekonomian Islam: Kontribusi Abu Yusuf (Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2020)

Cahyono, Bangkit, “Asas Pemungutan Pajak Dalam Pajak Penghasilan Transaksi Saham di Bursa,” Jurnal Pajak Dan Bisnis (Journal of Tax and Business), 2.2 (2021), 76–82

Dede, Marianus Vianey, Poppy Indrihastuti, dan Yayuk Sulistyowaty, “Dampak Covid-19 Terhadap Potensi Pajak Hiburan dan Kontribusi Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Batu (Studi Kasus Dinas Pendapatan Kota Batu),” Jurnal Akuntansi, 13.2 (2021), 345–350

Erly Suandy, Hukum Pajak, ed. oleh Ema Sri Suharsi, 6 ed. (Jakarta Selatan: Salemba Empat, 2014)

Faharudin, Faharudin, dan Sri Wulandari, “Tinjauan Yuridis Pemungutan Pajak Hotel Dan Hiburan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,” Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 5.1 (2024), 34–36

Mulyani, Hani Sri, Tito Marta Sugema Dasuki, dan Nani Amnah, “Analisis Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Majalengka Berdasarkan Pajak Hiburan, Pajak Restoran Dan Pajak Hotel,” Jurnal Akuntansi dan Sistem Informasi, 3.1 (2022), 241–244

Prajanti, Sucihatiningsih Dian Wisika, Margunani Margunani, Yozi Aulia Rahma, Nurjannah Rahayu Kristanti, dan Fauzul Adzim, “Kajian Strategis Pengembangan Ekonomi Kreatif Yang Inklusif Dan Berkelanjutan Di Kota Semarang,” Jurnal Riptek, 15.2 (2021), 87–89

Pramudya, Arlini Hapsari Putri, Arief Wibisono, dan Marni Mustafa, “Self Assessment dalam Hukum Pajak,” Jurnal Sosial dan Sains, 2.2 (2022), 361–374

Putri, Riri Septyaningrum, Evi Ekawati, dan Ahmad Habibi, “Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Kota Bandar Lampung Era Pandemi Covid-19: Peran Moderasi Religiusitas,” Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 20.4 (2023), 504–506

Salsabila, Kharisma, dan Fatma Ulfatun Najicha, “Penerapan Asas Yuridis Dan Asas Ekonomis Perpajakan Di Indonesia,” Jurnal Hukum POSITUM, Vol.6, No.2 (2021), 152–153

Sema, Leonardus Julyano, dan Akhmad Riduwan, “Analisis Flypaper Effect Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Alokasi Khusus Terhadap Belanja Modal,” Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 10.5 (2021), 2–8

Suparnyo, Hukum Pajak Suatu Sketsa Asas, 3 ed. (Semarang: Pustaka Magister Semarang, 2012)




DOI: https://doi.org/10.20961/jd.v5i2.86591

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Krisna Aditya Putra, Sapto Hermawan, Fatma Ulfatun Najicha

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

dana33