Problematika Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Sebagai Pelaku Pencemaran Air Di Kota Surakarta

Alisha Zahra Saadiya, Lego Karjoko, Fatma Ulfatun Najicha

Abstract


Dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peraturan yang mengatur mengenai segala hal terkait penyelenggaraannya sangat diperlukan. Peraturan itu berguna sebagai pedoman dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk memberikan sanksi pada pelanggaran yang terjadi. Sehingga, peraturan tersebut perlu untuk ditegakkan dengan baik agar tercapai tujuan dari dibentuknya peraturan tersebut, yaitu untuk menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Namun, dalam prakteknya masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran di bidang lingkungan hidup yang tidak diselesaikan dengan baik dan tuntas sehingga pelanggaran serupa banyak terjadi. Penelitian ini membahas mengenai, permasalahan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan pencemaran air di sungai bengawan solo. Serta bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data untuk penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen atau studi pustaka yang dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu permasalahan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan pencemaran air diantaranya karena faktor peraturan perundang-undangan, faktor kewenangan dan anggaran yang terbatas, faktor sumber daya manusia. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surakarta yaitu dengan menyusun raperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang disesuaikan dengan perubahan dalam UU cipta kerja.

Full Text:

PDF
rticle

References


Nugroho, Wahyu, Buku Ajar Hukum Lingkungan Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (Yogyakarta: GENTA Publishing, 2022)

Aprilia, Indah Siti, and Leander Elian Zunggaval, ‘Peran Negara Terhadap Dampak Pencemaran Air Sungai Ditinjau Dari Uu Pplh’, SUPREMASI Jurnal Hukum, 2.2 (2019), 15–30 <https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i2.115>

Fatma, Baharrudy Isa Aulia, and Pius Triwahyudi, ‘Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Plastik Di Sungai Bengawan Solo Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta’, Jurnal Discretie, 1.1 (2020), 25–30

Hasaziduhu Moho, ‘Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan’, Jurnal Warta, 13.1 (2019), 138–49

Isnanto, Bayu Ardi, ‘Bengawan Solo Tercemar, Gibran Sebut IPAL Kampung Batik Tak Optimal’, DetikNews, 2021

Jateng, KompasTv, ‘Air Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu Dan Tekstil’, Kompas TV, 2021

Johar, Olivia Anggie, ‘Realitas Permasalahan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia’, Jurnal Ilmu Lingkungan, 15.1 (2021), 54–65 <https://doi.org/10.31258/jil.15.1.p.54-65>

Latifah, Marfuatul, ‘CITRA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA TAHUN 2023’, INFO Singkat, 17.23 (2023), 6–10

Mena, Teguh Dwi, Wido Prananing Tyas, and Risna Endah Budiati, ‘Kajian Dampak Lingkungan Industri Terhadap Kualitas Hidup Warga Sekitar’, JKM (Jurnal Kesehatan Masyarakat) Cendekia Utama, 7.1 (2019), 156–75 <https://doi.org/10.31596/jkm.v7i1.384>

Najicha, Fatma Ulfatun, ‘Water Availability in the Framework of Environmental Justice: Reconstruction of Municipal Waterworks (Pdam) Regulations’, International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 20, Issue 4 2019, 20.4 (2019), 51–55

Neltje, Jeane, and Indrawieny Panjiyoga, ‘Nilai-Nilai Yang Tercakup Di Dalam Asas Kepastian Hukum’, Innovative: Journal of Social Science Research, 3.5 (2023), 2034–39

Nugroho, Wahyu, BUKU AJAR HUKUM LINGKUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM (Yogyakarta: GENTA Publishing, 2022)

P.d, Mariyana Ricky, and Suharsih, ‘Sungai Warna-Warni Gegara Limbah Industri, DLH Solo: Solusinya IPAL’, Solopos.Com, 2021

Paudi, Jeprin S., ‘Gibran Beri Penjelasan Dua Raperda Di DPRD’, DPRP Kota Surakarta, 2023

Pawestri, Aris Yuni, ‘Cita Hukum Dan Demokrasi Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia’, Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 17.2 (2019)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.68/Menlhk-Setjen/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Rahmadanti, Dias, and Rahayu Subekti, ‘Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Limbah B3 Di Kota Surakarta’, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10.2 (2022), 440–50

Susila Wibawa, Kadek Cahya, ‘Mengembangkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Pembangunan Berkelanjutan’, Administrative Law and Governance Journal, 2.1 (2019), 79–92 <https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.79-92>

TAMAMI, M W, ‘Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Limbah Cair Di Kota Surakarta’, Dinamika Hukum, 11.2 (2020), 146–59

Ulfatun Najicha, Fatma, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Hartiwiningsih a, and Lego Karjoko, ‘Natural Resource Management in the Welfare State Paradigm on the Environmental Policy Rules in Indonesia’, International Journal of Advanced Research, 8.1 (2020), 1198–1205 <https://doi.org/10.21474/ijar01/10424>

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang




DOI: https://doi.org/10.20961/jd.v5i1.84669

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Alisha Zahra Saadiya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

situs toto