ASAS- ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PENGELOLAAN BUMN

Tajali Yudhanto Langgeng, Ainun Ridayanti, I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani

Abstract

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (selanjutnya disebut AAUPB) lahir dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu lembaga negara seperti undang-undang. Asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. Sejarah perkembangan AUPB di Indonesia dapat dilihat dari perkembangan prinsip AUPB dalam berbagai peraturan perundang-undangan, praktik penerapan AUPB dalam putusan pengadilan atau yurisprudensi serta doktrin. Dengan adanya AAUPB diharapkan pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dapat menerima AAUPB sebagai norma hukum yang harus dijadikan dasar oleh penyelenggara pelayanan publik dalam menjalankan kewenangannya, sekaligus sarana bagi warga negara untuk menggugat penyelenggara pelayanan publik yang menyimpang. Dalam konteks AAUPB sebagai pengelolaan BUMN yang baik dan benar maka diharapkan Tindakan Badan Usaha Milik Negara kedepannya wajib berlandaskan pada delapan asas- asas pemerintahan yang baik (AAUPB). Yang mana delapan asas- asas tersebut diuraikan menjadi asas kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, kemanfaatan, ketidakberpihakan dan/atau tidak diskriminatif, kecermatan, penyalahgunaan wewenang, dan asas pelayanan yang baik. Dalam menjalankan usahanya, BUMN juga diharuskan memperhatikan tanggungjawab sosial, sehingga masyarakat luas seharusnya juga dapat menikmati hasil dari usaha BUMN tersebut. Sukses tidaknya program tanggungjawab sosial perusahaan sangat tergantung dari pihak-pihak berkepentingan baik internal maupun eksternal. Solusi dari penelitian ini ialah bagaimana pemerintah dalam mengelola BUMN dengan tetap memperhatikan asas- asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Full Text:

PDF